SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai partai yang memperoleh suara paling banyak dalam pemilihan anggota legislatif atau Pileg 2019. Menurut KPU, PDIP berhasil meraup suara sebanyak 27.053.961 atau sebesar 19,33 persen dari total jumlah suara sah nasional.
Posisi kedua diraih Partai Gerindra dengan perolehan suara 17.594.839 atau setara 12,57 persen total suara sah, disusul Partai Golkar dengan jumlah suara 17.229.789 atau setara 12,31 persen total suara sah.
Berikut ini raihan suara partai-partai peserta pileg yang memenuhi ketentuan ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dan yang tidak:
Partai-partai yang memenuhi ambang batas parlemen:
1.PDIP: 27.053.961 (19,33 persen)
2.Gerindra: 17.594.839 (12,57 persen)
3.Golkar: 17.229.789 (12,31 persen)
4.PKB: 13.570.097 (9,69 persen)
5.NasDem: 12.661.792 (9,05 persen)
6.PKS: 11.493.663 (8,21 persen)
7.Demokrat: 10.876.507 (7,77 persen)
8.PAN: 9.572.623 (6,84 persen)
9.PPP: 6.323.147 (4,52 persen)
Partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas perlemen:
1.Perindo: 3.738.320 (2,67 persen)
2.Berkarya: 2.929.495 (2,09 persen)
3.PSI: 2.650.361 (1,89 persen)
4.Hanura: 2.161.507 (1,54 persen)
5.PBB: 1.099.848 (0,79 persen)
6.Garuda: 702.536 (0,50 persen)
7.PKPI: 312.765 (0,22 persen).
Setelah penetapan rekapitulasi ini, KPU memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang tidak sepakat atau ingin mengajukan sengketa pileg dalam pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). “KPU akan memberikan waktu sebanyak 3x24 jam setelah penetapan hasil rekapitulasi,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa 21 Mei 2019.
Jika tidak ada yang mengajukan sengketa pemilu ke MK, maka pada tiga hari setelahnya atau pada 27 Mei 2019, KPU bisa menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilu presiden. Arief membantah anggapan penetapan ini untuk menghindari aksi yang bakal digelar pada 22 Mei 2019.
Sumber: Tempo