SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi hasil sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memutuskan tidak menutup Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng KPU).
Komisioner KPU, Pramono Ubaid menganggap Bawaslu memiliki komitmen yang dalam keterbukaan informasi publik. "Sehingga Bawaslu tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng," ujar Pramono melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Mei 2019.
Menurut dia, Bawaslu telah memahami sepenuhnya fungsi penting Situng KPU sebagai media informasi bagi publik untuk mengetahui hasil-hasil pemilu dari seluruh wilayah Indonesia. "Bukan hanya untuk Paslon," kata dia.
Pramono mengatakan perintah Bawaslu agar memperbaiki prosedur dan tata cara Situng akan ditindaklanjuti oleh KPU. Menurut dia, rekomendasi itu sudah sejalan dengan komitmen KPU untuk mengoreksi jika ada laporan serta temuan salah input.
Terakhir, kata Pramono putusan Bawaslu sebenarnya menegaskan bahwa proses penetapan hasil pemilu bukanlah melalui Situng. "Penetapan hasil pemilu masih manual berbasis rekapitulasi secara berjenjang."
Dalam persidangan pada 16 Mei 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim, Abhan,
"Mengadili dan menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng," kata Abhan yang juga Ketua Bawaslu saat membacakan putusan. Atas putusan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur input data Situng.
Gugatan soal Situng KPU dilayangkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno pada 6 Mei 2019. Kubu Prabowo meminta KPU menghentikan Situng karena menuding ada kecurangan dalam input data ke sistem tersebut. Namun, Bawaslu tidak mengabulkan tuntutan untuk menghentikan Situng, melainkan meminta KPU memperbaikinya dalam kurun waktu 3 hari.
Sumber: Tempo