SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap IY, seorang perempuan yang diduga sebagai penyebar video viral ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo alias Jokowi oleh Hermawan Susanto.
“Ya, sudah ditangkap,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 15 Mei 2019.
Menurut Argo, penangkapan dilakukan hari ini di daerah Bekasi, Jawa Barat. Namun, Argo masih enggan menjelaskan secara detil penangkapan tersebut. “Nanti ya,” kata dia.
Video yang merekam pengancaman terhadap presiden Jokowi menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, Hermawan Susanto, yang telah menjadi tersangka dan ditangkap, mengatakan akan memenggal kepala Jokowi. Kalimat yang ia ucapkan adalah “Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah”.
Video tersebut direkam saat aksi massa di depan Gedung Bawaslu RI, Jumat 10 Mei 2019. Seorang peserta aksi diduga merekamnya. Setelah menangkap Hermawan, polisi telah menyatakan tengah memburu penyebar video tersebut.
Hermawan Susanto ditangkap di rumah bibinya di Parung, Bogor, pada Ahad pagi, 12 Mei lalu. Dia kini menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya didampingi sang ayah. Itu menjawab kenapa rumah Hermawan tampak sepi dan pintunya tertutup rapat saat Tempo sambangi.
Hermawan Susanto yang mengancam Jokowi terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 104 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.
Sumber: Tempo