SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor Kabupaten Tangerang membekuk dua orang polisi gadungan. Keduanya dan seorang lagi wartawan gadungan disangka memeras seorang sekretaris desa di Kecamatan Kresek hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Tangerang Komisaris Besar Sabilul Alif mengatakan ketiganya ditangkap di dua tempat berbeda, yakni di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dan di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. "Ditangkap pada hari yang sama, Selasa 7 Mei 2019 lalu," kata Sabilul Alif dalam keterangan yang dibagikannya di Polres Tigaraksa, Selasa 14 Mei 2019.
Ketiga tersangka terdiri dari Rully Handari mengaku sebagai Inspektur Dua Polisi Ibrohim, Fadly Ibnu Sina mengaku Ajun Komisaris Polisi Ibnu Sianturi, dan Ibnu Ferry mengaku wartawan.
Rullu dan Fadly mengaku sebagai penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Mabes Polri. Sedang Ferry mengaku wartawan yang bekerja untuk media bernama 'Kobarkan News'.
Sabilul menceritakan kronologi pemerasan itu bermula pada Minggu 10 Maret 2019. Saat itu korban didatangi Rully dan Fadli di rumahnya di Kresek. "Tersangka menunjukkan surat panggilan palsu atas nama korban terkait penyelidikan kasus korupsi dana desa 2017 dan 2018," kata Sabilul.
Surat panggilan itu, kata Sabilul, didapat para tersangka dari internet dengan cara menyuntingnya dengan perangkat komputer. Korban yang ketakutan menurut saja ketika dimintai uang Rp 5 juta dengan cara transfer.
Sabilul melanjutkan, esok harinya tersangka kembali menghubungi korban dan meminta uang lagi sebesar Rp 40 juta. Alasan tersangka meminta uang, kata Sabilul, adalah agar proses penyidikan tidak dilanjutkan.
Selalu dipenuhi, para tersangka melanjutkan pemerasan. Mereka kembali meminta senilai Rp 100 juta. Kali ini untuk alasan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Alasan para tersangka meminta uang ke korban bermacam-macam. Mulai dari membereskan surat panggilan kejaksaan hingga agar kasus itu tidak dimuat di media massa,” ucap Sabilul.
Untuk menyempurnakan penipuan dan pemerasan, Rully dan Fadli melibatkan Ibnu Ferry yang berperan sebagai wartawan. “Korban pun terus menuruti kemauan para tersangka mentransfer uang secara bertahap hingga totalnya mencapai tujuh ratus juta,” kata Sabilul.
Menurut Sabilul, karena tak tahan terus diperas, korban akhirnya melapor ke polisi. Mendapat laporan, polisi langsung bergerak dan berhasil meringkus ketiga tersangka itu.
Dijelaskan Sabilul, dari hasil memeras, tersangka Rully menikmati bagian Rp 240,7 juta, tersangka Fadli Rp 270, 3 juta, sedangkan tersangka Ibnu Ferry mendapat Rp 88 juta. Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti 61 lembar bukti transfer, 4 kartu identitas pers, dan 1 bundel berkas tangkapan layar percakapan korban dan para tersangka melalui aplikasi percakapan Whatsapp.
Sabilul meminta kepada siapa pun untuk tidak mudah percaya dengan orang atau oknum yang mengaku sebagai penyidik Polri atau sebagai jurnalis. "Apalagi kalau mereka bertindak menyimpang, minta kejelasan identitas atau surat perintah," katanya tentang tindak tanduk wartawan dan polisi gadungan.
Sumber: Tempo