SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menyatakan mengejar pemilik dan pengunggah video yang memuat ancaman terhadap Presiden Jokowi atau Joko Widodo. Video berasal dari antara massa demonstran di depan Gedung Bawaslu RI, Jumat 10 Mei 2019.
Dalam video jelas terungkap pemiliknya yakni seorang di antara perempuan berhijab dan berkacamata hitam dalam massa demonstran. Dia mengabadikan keikutsertaannya dalam demonstrasi yang berdalih mendampingi tim pemenangan capres Prabowo Subianto melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2019 tersebut.
Dalam swavideo yang dilakukannya, terekamlah Hermawan Susanto (25 tahun) dan beberapa sesama demonstran lain. Ucapan Hermawan yang terekam, berisi ancaman untuk memenggal kepala Jokowi, kemudian membuat unggahan video itu viral di media sosial.
Dalam keterangan yang dibagikannya Senin 13 Mei 2019, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam berujar kalau penyidik telah mengetahui identitas perempuan itu. A, inisial untuk perempuan itu, disebutkan berada di Sukabumi, Jawa Barat.
Polda Metro, menurut Ade Ary, sudah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk mengejarnya. Berdasarkan pengakuan Hermawan, Ade mengungkapkan, keduanya tidak saling kenal dan baru bertemu saat demonstrasi itu. "Nanti kami dalami kalau hubungannya," ucap Ade Ary.
Hingga hari ini, Selasa 14 Mei 2019, polisi masih memeriksa Hermawan Susanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka makar berdasarkan Pasal 104 KUHP. Polisi menyatakan mendalami motif pemuda asal Palmerah, Jakarta Barat, itu. Selain juga hubungannya dengan penyebar video.
Sumber: Tempo