SUKABUMIUPDATE.com - Badan Kepegawaian Negara mengakui telah menyusun jadwal cuti bersamapegawai negeri sipil pada libur Idul Fitri 1440H tahun 2019. Cuti bersama tersebut nantinya diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres).
Kepala Biro Humas BKN Mohamad Ridwan menerangkan, Keppres tersebut kekinian sedang menunggu ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, cuti bersama untuk PNS mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri PAN RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan soal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019.
Pada SKB tersebut, karena lebaran akan jatuh pada tanggal 5 dan 6 Juni, maka cuti bersama PNS ditetapkan pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019.
"Sehingga Jumat tanggal 31 Mei masih masuk, walaupun tanggal 30-nya hari Kamis libur Kenaikan Isa Almasih. Jadi dari Senin sampai Jumat saja cuti bersamanya," kata Ridwan saat dihubungi Suara.com, Jumat (10/5/2019).
Kendati demikian, Ridwan menyatakan jadwal cuti bersama tersebut masih perkiraan. Pasalnya, saat ini BKN menunggu Keppres sebagai dasar hukumnya diteken oleh Presiden Jokowi.
"Tunggu Keppres saja, dari tahun 2017 ditetapkan berdasarkan Keppres. Enggak tahu (kapan Keppres keluar), harus tanya Setneg, tapi sudah diajukan.," tuturnya.
Sumber: Suara