SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol-PP Kota Padang, Sumatera Barat merazia sejumlah warung makan yang tetap buka pada siang hari selama bulan suci Ramadan 1440 H. Dalam razia itu, didapati ada 10 rumah makan yang kedapatan buka di siang hari.
Saat ditanya petugas, para pemilik warung makan itu kompak mengatakan, rumah makannya buka hanya melayani warga non muslim.
Kepala Satpol-PP Kota Padang, Al Amin mengatakan, razia yang digelar merupakan rutinitas penegakan perda selama bulan suci Ramadan di kota Padang. Selain itu, keberadaan rumah makan dinilai sudah mengganggu aktivitas umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa karena pedagang beroperasi di siang hari.
“Hari kedua puasa ini kami sengaja merazia warung makan di seputaran Pondok di mulai dari Jalan Hayam Wuruk, Jalan Nipah, Jalan Niaga, Jalan Klenteng. Dalam razia tersebut kami dapati 10 warung makan yang ditutupi dengan kelambu, semuanya ternyata rumah makan yang dikhususkan bagi non muslim,” kata Al Amin sebagaimana dikutip dari Covesia (jaringan Suara.com), Selasa (7/5/2019).
Dalam razia tersebut, Al Amin langsung memasangkan spanduk resmi dari Pemkot Padang di depan rumah makan tersebut yang bertuliskan 'hanya untuk non muslim'.
“saya berharap kepada pemilik rumah makan agar jangan melepaskan spanduk yang kami pasang, jika spanduk tidak ada lagi di depan rumah makan tersebut, akan kita berikan tindakan tegas terhadap pemilik warung," kata Al Amin.
Sumber: Suara