SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy. Namun, Lukman enggan bicara banyak atas dugaan ia menerima duit Rp 10 juta terkait kasus ini.
Lukman mengatakan ia akan memberikan keterangan kepada penyelidik dulu sebelum berkomentar di media. "Secara etis saya tidak pada tempatnya menyampaikan (materi perkara) di sini sebelum saya menyampaikan secara resmi di hadapan penyidik," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019.
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan Romahurmuziy, tim hukum KPK mengatakan jika Lukman diduga menerima uang dari tersangka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin. Menurut KPK, Lukman menerima duit Rp 10 juta dari Haris.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Romy sebagai tersangka. KPK menyangka Romy menerima suap Rp 300 juta dari Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Suap diduga diberikan untuk mempengaruhi penunjukan keduanya sebagai pejabat Kemenag.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah ruang kerja Lukman. Dari penggeledahan itu KPK menyita duit Rp 180 juta dan US$ 30 ribu. Lukman sudah membantah uang itu terkait suap.
Sumber: Tempo