SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wirantomeluruskan pernyataannya yang akan menutup media jika melakukan pelanggaran hukum. Menurut Wiranto, yang akan ditutup bukan media massa melainkan akun-akun media sosial yang melakukan ujaran kebencian, menghasut, radikalisme, dan sebagainya.
"Jangan campur adukkan dengan media cetak. Media cetak itu ada aturannya, ada dewan pers di sana yang akan menegur. Kemudian media elektronik sudah ada KPI yang akan memberikan teguran bila ada yang melanggar hukum," kata dia.
Wiranto mengatakan ada puluhan juta akun media sosial yang tumbuh di Indonesia. Menurut Wiranto, sebanyak 700 ribu akun sudah dihentikan Kementerian Polhukam karena mengandung ujaran kebencian, radikalisme, pornografi, hasutan-hasutan, dan lainnya.
"Tetapi, ternyata tidak juga jera, maka terus berlanjut. Makanya, kemarin saya sampaikan pemerintah akan lebih tegas lagi men-takedown medsos yang nyata-nyata menghasut, melanggar hukum dan sebagainya," kata Wiranto.
Menurut Wiranto, upaya untuk menghentikan akun-akun media sosial yang melakukan ujaran kebencian, cemoohan, fitnah serta ajakan untuk memberontak untuk memberikan kedamaian dan demi tegaknya NKRI.
"Kalau kita biarkan bagaimana nasib bangsa Indonesia bila akun-akun yang tidak jelas juntrungannya itu kemudian membakar masyarakat dan membuat takut masyarakat, membuat masyarakat khawatir dan mengancam masyarakat. Masa kita biarkan. Inilah yang saya katakan pemerintah tidak akan segan-segan menutup akun itu. Sudah kita laksanakan kok," papar Wiranto.
Wiranto berharap jangan sampai semua persoalan itu mengganggu ketertiban, keamanan, kedamaian, dan persaudaraan bagi semua anak bangsa
"Apalagi ada berita yang menghasut untuk melanggar hukum dan melakukan langkah-langkah inkonstitusional pasti akan kita berikan langkah-langkah hukum," ucapnya.
Sumber: Tempo