Izin Ormas FPI di Kementerian Dalam Negeri Berakhir Bulan Depan

Selasa 07 Mei 2019, 10:31 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Informasi tentang izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri yang akan berakhir bulan depan viral di media perpesanan. Dalam selebaran itu tertulis masa berlaku izin FPI mulai dari 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

Pesan dalam selebaran itu mengajak publik menolak perpanjangan izin dengan alasan FPI merupakan kelompok radikal dan pendukung kekerasan. “Stop izin FPI.” Pernyataan dalam selebaran itu mengklaim 9.962 orang telah menandatangani petisi menolak perpanjangan izin FPI yang telah didaftarkan ke situs change.org. Namun, saat laporan ini ditulis, situs itu mencatat 20 ribu orang telah meneken petisi.

Direktur Organisasi Kemasyarakatan, Kementerian Dalam Negeri Lutfi membenarkan kabar bahwa izin FPI hampir berakhir. "Iya, akan berakhir pada Juni," kata Lutfi lewat pesan teks kepada Tempo, Selasa, 7 Mei 2019.

Menurut Lutfi, organisasi kemasyarakatan yang tidak lagi terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, tidak berhak mendapatkan layanan dari pemerintah.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menyatakan bahwa ormas memiliki sejumlah hak dan kewajiban yang telah diatur. Ormas berhak mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka, memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi, melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi, mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi, dan melakukan kerja sama dengan pemerintah, pemerintah daerah, swasta, ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.

UU Ormas mewajibkan ormas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat, menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat; melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan  akuntabel, serta berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.

Dalam urusan keuangan, ormas bisa mendapatkan dana bisa dari beberapa sumber seperti iuran anggota, bantuan/sumbangan masyarakat, hasil usaha Ormas, bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing, kegiatan lain yang sah menurut hukum, dan/atau anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

UU itu mewajibkan pemerintah memberdayakan ormas mulai dari memfasilitasi kebijakan, peningkatan kualitas SDM ormas, hingga memberikan bantuan dan dukungan operasional. Saat ini, Tempo sedang menghubungi dan menunggu konfirmasi FPI

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi22 November 2024, 20:58 WIB

Terpeleset dan Jatuh ke Sungai, Warga Cidolog Sukabumi Ditemukan Tewas

Susum (47 tahun) warga Kampung Rancapalet RT 15 RW 05 Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, ditemukan dalam keadaan tewas usai terpeleset dan jatuh ke Sungai Cidolog, Jumat (22/11/2024).
Warga saat mengevakuasi Susum (47 tahun) yang ditemukan tewas usai terpeselet dan jatuh ke sungai Cidolog, Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:39 WIB

Puji Penampilan Asep Japar-Andreas Di Debat Terakhir: Ojang: Mumpuni Bervisi Jelas

Juru Kampanye Tim Pemenangan Pasangan nomor urut 2, Ojang Apandi, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan debat yang diatur oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:03 WIB

Ketua KPU Sukabumi: Terima Kasih Polres Bandung

Debat Publik Pilkada Kabupaten Sukabumi antara paslon 01, Iyos Somantri - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas digelar hari ini Jumat (22/11/2024), bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung
Kasmin Belle, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi | Foto : Capture video Youtube
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin
Bola22 November 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Pangeran Biru Incar 3 Poin!

Persib Bandung vs Borneo FC akan disiarkan secara langsung melalui siaran televisi dan layanan live streaming.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persib Bandung vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist)
Sukabumi22 November 2024, 18:44 WIB

Sungai Meluap, Banjir Langganan Terjang Cidolog Sukabumi

Hujan deras dengan intensitas tinggi pada Jumat sore (22/11/2024), memicu aliran Sungai Cidolog meluap, mengakibatkan jalan ruas Cidolog-Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terendam banjir.
Jalan Cidolog-Tegalbulued Sukabumi terendam banjir | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi22 November 2024, 18:30 WIB

Duku Tumbang Dievakuasi, Kondisi Rumah Warga Nagrak Sukabumi Usai Tertimpa Pohon

Reruntuhan pohon duku yang menimpa rumah milik Santibi di Kampung Pasir Huni RT 06 RW 01, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak akhirnya berhasil dievakuasi, Jumat (22/11/2024)
P2BK bersama tim gabungan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah Santibi di Nagrak Sukabumi, Jumat (22/11/2024) | Sumber foto : P2BK Nagrak
Food & Travel22 November 2024, 18:30 WIB

Berbalut Legenda Dayang Sumbi, Air Terjun Sanghyang Taraje Garut HTM Cuma Rp10 Ribu!

Curug Sanghyang Taraje Garut dikelilingi oleh hutan hijau yang sejuk dan suasana alam yang tenang.
Curug Sanghyang Taraje adalah sebuah air terjun yang terletak di Kampung Kombongan, Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Foto: IG/smiling.westjava
Life22 November 2024, 18:00 WIB

Amalkan Doa Imam Al-Ghazali Saat Menghadapi Masalah Hidup

Doa dari Imam Al-Ghazali ini dianjurkan diamalkan saat sedang dirundung maslaah kehidupan.
Ilustrasi - Doa ini dibaca saat sedang dirundung masalah kehidupan (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:49 WIB

Iyos-Zainul Janji Hilangkan Pungli Tenaga Kerja di Sukabumi

Debat kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang digelar di Hotel Sultan Raja, Bandung, Jumat (22/11/2024), berlangsung meriah. Pendukung dari masing-masing pasangan calon memadati area sekitar hotel
Iyos-Zaenul janji hilangkan pungli tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)