SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan petugas yang diduga memukul jurnalis foto Tempo, Prima Mulia, dan jurnalis foto lepas, Iqbal Kusumadireza, ditangani divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat. Polsi menjamin akan menindak anggotanya jika terbukti bersalah.
"Akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku," kata Dedi di Ruang Rapat Utama, Mabes Polri, Jakarta, 2 Mei 2019.
Menurut Dedi, hari ini Prima dan Reza akan datang ke Polda Jawa Barat bersama pengurus Aliansi Jurnalis Independen untuk diperiksa. "Hari ini mediasi dan menindaklanjuti pemeriksaan. Visumnya, kan, hari ini juga."
Insiden kekerasan terhadap wartawan itu terjadi saat Prima dan Reza meliput unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional di Bandung, kemarin. Sekujur tubuh Reza luka setelah dipukuli dan ditendang oleh polisi. Sedangkan Prima, sempat dicekik dan diancam secara verbal.
Prima bercerita kekerasan terhadap jurnalis itu bermula ketika ia dan Reza meliput pergerakan massa punk industri kreatif. Pada saat itu massa yang berjalan kaki, mulai mencoret-coret fasilitas publik.
Keributan terjadi saat polisi menertibkan massa dengan kekerasan. Polisi yang mengetahui aksinya tertangkap kamera Prima dan Reza mengintimidasi keduanya agar menghapus foto-foto itu.
Sumber: Tempo