SUKABUMIUPDATE.com - Komite Keselamatan Jurnalis mengecam aksi penganiayaan terhadap dua jurnalis foto bernama Iqbal Kusumadireza (Rezza) dan Prima Mulia pada aksi Hari Buruh Internasional atau May Day di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 1 Mei 2019.
"Jelas bahwa anggota Polrestabes Bandung melakukan tindak pidana penganiayaan," ujar Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmito Madrim.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Ketika itu keduanya tengah meliput pergerakan massa anak punk industri kreatif yang menggelar longmarch dari Jalan Dago dan rencananya akan berakhir di Gedung Sate.
Saat sedang melakukan longmarch, massa mulai mencoret-coret properti publik. "Nah polisi kan mengawal dari belakang. Karena mereka lihat aksi itu, mereka kemudian menegur massa yang coret-coret dan terjadi keributan," kata Prima saat dihubungi, Rabu, 1 Mei 2019.
Keributan pun terjadi. "Mereka digebukin, dipukulin. Pokoknya ditarik, terus mukul-mukul," ujar Prima melanjutkan.
Prima dan Reza lantas bergegas masuk area kerusuhan untuk memotret kejadian. Tak lama kemudian, para anggota polisi menyadari bahwa aksi mereka terpotret. Reza tiba-tiba dipiting oleh seorang anggota polisi. Menurut Reza, polisi tersebut dari satuan Tim Prabu Polrestabes Bandung. Para anggota satuan Tim Prabu itu menggunakan sepeda motor Klx berplatnomor D 5001 TBS.
Saat dipiting, Reza dibentak dengan pertanyaan, “Dari mana kamu?”. Reza langsung menjawab “wartawan”. Lalu, dia menunjukkan id pers nya yang sebelumnya ia simpan di dalam kantongnya. Polisi tersebut malah mengambil kamera yang dipegang Reza sambil menginjak lutut dan tulang kering kaki kanannya berkali-kali.
“Sebelum kamera diambil juga udah ditendang-tendang. Saya memepertahankan kamera saya. Sambil bilang saya jurnalis,” kata Reza. Kaki kanan Reza menglami luka dan memar. Setelah menguasai kamera Reza, polisi tersebut menghapus sejumlah gambar yang sudah diabadikan Reza.
Setelah kejadian itu, kata Prima, Reza menjalani perawatan sekaligus visum di rumah sakit. Keduanya telah melaporkan insiden tersebut ke Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Bandung.
Sasmito mengatakan, tindakan polisi tersebut melanggar Pasal 351 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan (sesuai ayat 1). Apabila mengakibatkan luka-luka berat dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Selain itu, dia melanjutkan, kekerasan yang dilakukan anggota polisi juga merupakan bentuk tindakan penghalang-halangan kerja jurnalistik sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp 500 juta.
Komite Keselamatan Jurnalis pun mendesak Kepolisian Resor Kota Besar Bandung untuk menindak dan melakukan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan penganiayaan, kekerasan, dan upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik. "Sekaligus mendesak pihak Profesi dan Pengamanan Polrestabes Bandung untuk memecat anggotanya tersebut," ujar Sasmito.
Ia menambahkan aparat penegak hukum seharusnya menjaga dan menghormati kerja-kerja jurnalis sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber: Tempo