SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan sebanyak 2.249 Tempat Pemungutan Suara atau (TPS) di sejumlah daerah di Indonesia akan melaksanakan pemungutan suara susulan. Alasannya ada keterlambatan distribusi logistik dan terkendala bencana alam banjir.
"Jumlah itu 0,28 persen dari total 810.193 TPS, " kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam keterangan pers di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Kamis, 18 April 2019. TPS yang tidak dapat melaksanakan pemungutan suara tersebut tersebar di 18 kabupaten atau kota di Indonesia.
Arief merinci kabupaten tersebut ialah Kota Jayapura sebanyak 702 TPS, Kabupaten Jayapura (1), Keerom (6), Waropen (11), Intan Jaya (288), Tolikara (24), Pegunungan Bintang (1).
Selain itu, Kabupaten Yahukimo (155), Jayawijaya (3), Nias Selatan (113), Kutai Barat (20), Banggai (391), Jambi (24), Bintan (2), Banyuasin (44), Mahakam Hulu (4,) Kutai Kertanegara (8), dan Berau sebanyak 11 TPS.
Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan belum bisa memastikan waktu pemungutan suara susulan tersebut karena harus mempersiapkan kebutuhan meski dengan teknis yang sama.
Panitia penyelenggara pemungutan suara harus kembali mengirimkan surat undangan kepada pemilih, menyiapkan TPS, petugas, kotak suara, pengawas hingga saksi per TPS yang harus disiapkan kembali.
Meski demikian, pemungutan suara susulan itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat yang ditargetkan sebelum rekapitulasi tingkat kecamatan selesai, yakni 17 hari sejak tanggal 18 April 2019, atau sehari setelah pemungutan suara.
Sumber: Tempo