Cara Sah Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019

Selasa 16 April 2019, 01:35 WIB

SUKABUMIUPDATE.com  - Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 akan digelar pada Rabu, 17 April 2019. Dua kandidat yaitu Joko Widodo atau Jokowi - Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno bertarung dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019. Selain itu, 16 partai ikut berlaga dalam Pemilihan Legislatif alias Pileg 2019 memperebutkan kursi di DPR atau DPRD Kota/Kabupaten.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bolak-balik menyerukan agar masyarakat Indonesia menggunakan hak pilih mereka alias jangan golput. “Mudah-mudahan masyarakat paham menggunakan hak pilihnya dan harus memilih siapa," kata kata Ketua KPU Arief Budiman saat acara Pemilu Run pada Sabtu, 5 April 2019.

Masalahnya, tidak hanya golput yang menghantui Pemilu, tetapi juga surat suara tidak sah. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan ada sekitar 14 juta suara. “Seolah-olah menjadi pemenang ketiga dalam Pemilu 2014,” kata Titi.

Berangkat dari permasalahan tersebut, KPU pun mengubah beberapa ketentuan soal syarat surat suara dianggap sah. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, ada 19 cara mencoblos agar suara Anda sah. Jadi perhatikan hal-hal di bawah ini sebelum mencoblos pada 17 April 2019 agar suara Anda tak terbuang sia-sia:

1. Pemilihan Presiden

- Mencoblos foto, nomor urut, nama pasangan calon, atau gambar partai pendukung.

- Mencoblos lebih dari satu dalam kotak calon pilihan anda. Misal, mencoblos foto calon dan partai pendukung.

- Mencoblos di garis yang merupakan kotak milik calon pilihan Anda.

2. Pemilihan Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD)

- Mencoblos foto, nomor urut calon anggota DPD, atau nama anggota DPD.

- Mencoblos lebih dari satu dalam kotak pilihan anda. Misal, mencoblos nomor urut dan nama calon anggota DPD pilihan.

- Mencoblos di garis yang merupakan kotak milik calon pilihan Anda.

3. Pemilihan anggota DPR dan DPRD Provinsi, Kota, serta Kabupaten.

- Mencoblos gambar partai. Maka suara akan menjadi milik partai.

- Mencoblos gambar partai dan lebih dari satu calon anggota legislatif di partai tersebut. Suara sah tetapi menjadi milik partai.

- Mencoblos lebih dari satu nama caleg dari partai yang sama. Jika dilakukan suara tetap sah, tetapi menjadi milik partai.

- Mencoblos lebih dari sekali di kolom partai yang terdiri dari lambang partai, nomor urut, dan nama partai. Suara untuk partai.

- Dalam beberapa kasus, ada partai yang memiliki jumlah caleg kurang dari sepuluh. Sehingga deretan nama caleg mereka tidak utuh. Nah, jika pemilih mencoblos di bagian putih dari kotak partai yang jumlah calegnya tak sampai 10 maka suara masih dianggap sah untuk partai.

- Mencoblos lebih dari satu, Dengan syarat anda misalnya sudah mencoblos; nama, lambang partai, atau nomor urut partai dan kemudian menusuk satu nama calon dari partai yang sama. Jika hal ini terjadi suara sah untuk calon.

- Mencoblos dua nama calon dari satu partai yang sama. Tetapi suara sah untuk partai.

- Mencoblos garis kotak yang bersisian dengan kolom nama, nomor urut, dan lambang partai. Sah untuk partai.

- Mencoblos garis kotak yang bersisian dengan satu caleg. Sah untuk caleg.

- Mencoblos garis yang bersisian dengan dua caleg. Jika kasus ini terjadi maka suara tetap sah namun dihitung untuk partai.

- Mencoblos lebih dari satu kali nama calon yang sama. Misalnya anda memilih caleg A dari partai X. Lalu, anda mencoblos dua kali yaitu nama dan nomor urut caleg pilihan Anda. Maka suara ini tetap sah untuk caleg..

- Jika ada yang mencoblos lebih dari satu caleg. Misal caleg A dan B dicoblos tapi si calon A sudah didiskualifikasi karena satu dan lain hal maka suara sah untuk caleg B.

- Mencoblos satu nama caleg.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Food & Travel31 Januari 2025, 07:00 WIB

Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih!

Buncis Bawang Putih cocok sebagai pendamping berbagai jenis protein, seperti ayam panggang atau ikan.
Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih. Foto: IG/@menu.makanan_
Science31 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 31 Januari 2025, Cek Langit di Akhir Bulan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025. (Sumber : pexels.com/Gabriela Palai)
Sukabumi Memilih31 Januari 2025, 02:09 WIB

Termasuk Sukabumi, Nasib 11 Sengketa Pilkada Di Jabar Diputuskan 4-5 Februari

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal terhadap setiap sengketa Pilkada 2024. Dari seluruh sengketa yang ada, sebelas diantaranya terjadi di Jawa Barat, pada 4-5 Februari 2025.
Hakim MK dalam sidang perdana sengketa hasil Pilbup Sukabumi 2024. (Sumber : YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Keuangan30 Januari 2025, 22:49 WIB

Fokus 3 Program Prioritas, Pemprov Jabar Kaji Efisiensi APBD 2025 hingga Rp4 Triliun

3 Program yang menjadi prioritas Pemprov Jabar di APBD 2025 adalah pembangunan jalan, elektrifikasi dan pembangunan ruang kelas baru.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBD 2025, Kamis (30/1/2025). | Foto: Humas Jabar
Sukabumi30 Januari 2025, 22:41 WIB

Izin Tak Kunjung Diurus, DPMPTSP Sukabumi Tegas Minta Proyek Tambak Udang Di Minajaya Ditunda

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan surat teguran tertulis sudah dilayangkan sebanyak dua kali kepada pihak perusahaan PT. Berkah Semesta Alam selaku pengembang proyek Pembesaran Crustasea Air Payau.
Lokasi proyek tambak udak di Minajaya, Desa Buniwangi, Surade, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Aplikasi30 Januari 2025, 22:33 WIB

Dinkes Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Penggunaan e-Katalog Versi 6.0, Ini Tujuannya

Sosialisasi ini agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi Dinkes Kabupaten Sukabumi terkait implementasi e-Katalog versi 6.0 (Sumber Foto: Turangga Anom)
Sukabumi30 Januari 2025, 21:30 WIB

Kades Di Lengkong Sukabumi Kembali Didemo Soal ADD, DPMD Minta Warga Tunggu Hasil Inspektorat

Aksi demontrasi warga ini merupakan kedua kalinya menuntut transparansi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta PBB.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah saat memberikan penjelasan kepada para demonstran | Foto : Ragil Gilang
Kecantikan30 Januari 2025, 21:00 WIB

6 Manfaat Eksfoliasi Sebelum Tidur Malam, Bantu Kulit Tampak Lebih Cerah!

Meski bagus untuk dilakukan, jangan Eksfoliasi terlalu sering, namun cukup 2-3 kali seminggu agar kulit tidak iritasi.
Ilustrasi. Eksfoliasi membantu mengangkat sel-sel kulit mati yang menumpuk di permukaan kulit. (Sumber : Freepik/@freepik)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 20:58 WIB

Dalam Bentuk 4 Komitmen, DPRD Kawal Aspirasi Guru Honorer R3 Kabupaten Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi memahami apa aspirasi para guru honorer R3 dan siap memperjuangkan kepastian hukum bagi mereka.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali saat menunjukan hasil kesepakatan audiensi dengan perwakilan forum guru honorer R3. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:27 WIB

Penyerahan Ijazah Gratis Tuai Kekhawatiran dari Kepsek Sekolah Swasta di Sukabumi

Kebijakan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi soal penyerahan ijazah gratis disebut bisa matikan sekolah swasta jika tidak dibarengi dengan solusi yang bijak.
Kepala SMK Jamiyyatul Aulad Palabuhanratu Sukabumi, Andriana (kiri), saat menyerahkan ijazah gratis kepada siswanya, Kamis (30/1/2025). Hal itu sesuai permintaan Dedi Mulyadi. (Sumber Foto: Istimewa)