SUKABUMIUPDATE.com - Calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi meminta masyarakat yang mendapat kabar adanya surat suara tercoblos di Malaysia untuk melapor ke Badan Pengawas Pemilu. "Ya dicek saja lah. Kalau itu benar dan itu merupakan pelanggaran, laporkan saja ke Bawaslu. Mekanismenya jelas kok. Enggak usah diangkat isu-isu yang enggak jelas," kata Jokowi di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Kamis, 11 April 2019.
Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar meminta Komisi Pemilihan Umum menghentikan sementara proses pemungutan suara yang berlangsung di Malaysia. Hal ini terkait dengan temuan surat suara yang sudah mencoblos dari Panwaslu Luar Negeri di Kuala Lumpur. Menurut Fritz, penghentian proses pemungutan suara di Malaysia bersifat sementara. “Sampai semua jelas."
Video yang menayangkan temuan surat suara yang sudah tercoblos untuk calon presiden Jokowi - Ma'ruf Amin dan untuk pemilihan legislatif calon dari Partai NasDem itu pun viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat kantong-kantong plastik berwarna hitam dan putih. Orang yang ada dalam video itu memperlihatkan surat suara yang sudah tercoblos.
KPU saat ini sedang melakukan konfirmasi kepada Kelompok Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) perihal video viral yang berisi materi surat suara tercoblos di Malaysia. "Pokja PPLN sedang mengkonfirmasi, apakah beritanya benar atau tidak, apa yang terjadi, dan dimana (lokasinya)," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, Kamis, 11 April 2019.
Ilham mengatakan KPU masih terus mencari tahu lokasi kejadian dalam video soal surat suara tercoblos di Malaysia tersebut. Begitu juga mengenai siapa pelaku pencoblosan. “Kalau dari video belum ketahuan pelakunya siapa.”
Dia juga belum mengetahui apakah pertistiwa itu sudah dilaporkan ke Panwaslu Malaysia. Dan kalau sudah, apaka rekomendasi yang diberikan Panwas Malaysia kepada petugas PPLN. Ilham masih menunggu kejelasan kejadian secara detail. KPU juga akan melakukan kajian kalau sudah mendapat rekomendasi resmi dari Bawaslu.
Sumber: Tempo