SUKABUMIUPDATE.com - Polri menyebut tiga orang terlapor yang diperiksa hari ini, 10 April 2019, yakni F, T, dan M dalam kasus penganiayaan terhadap A (15) pelajar di Pontianak, Kalimantan Barat, berpotensi menjadi tersangka.
"Dapat dipastikan jika pemeriksaan tiga orang tersebut lengkap, bisa ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2019.
Sebagaimana diketahui, A dikeroyok 12 orang karena teman pria dan unggahan di media sosial. F, T, dan M menjadi salah seorang dari 12 orang yang menganiaya.
Peristiwa penganiayaan ini bermula ketika para pelaku menjemput korban di kediamannya. Para pelaku membujuk korban bertemu dengan alasan 'ingin ngobrol dan ada sesuatu yang ingin diomongkan.' Korban kemudian dibawa ke sebuah tempat di Jalan Sulawesi lalu diinterogasi dan dianiaya secara brutal di tempat tersebut.
Rupanya, korban dianiaya di dua lokasi berbeda. Selain di Jalan Sulawesi, korban juga dianiaya di Taman Akcaya. Target pengeroyokan diduga bukanlah A, namun kakak sepupunya. Kakak sepupu korban itu mantan pacar salah satu pelaku pengeroyokan.
A saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit swasta di Pontianak. Dia mengalami trauma fisik dan psikologis. A juga mendapat rujukan untuk menjalani rontgen tengkorak kepala dan dada. Saat penganiayaan terjadi, kepala korban dibenturkan di aspal dan ia mendapat penyerangan di bagian dada.
Sejauh ini, polisi telah menaikan status perkara kasus penganiayaan ini ke tingkat penyelidikan. Adapun ibu korban juga akan dimintai keterangan perihal kekerasan yang menimpa sang anak. "Iya ibu korban juga akan diperiksa. Soalnya korban, A, masih dalam perawatan jadi belum bisa dipanggil," ucap Dedi.
Sumber: Tempo