SUKABUMIUPDATE.com - Pemilik akun Facebook Antonio Banerra atau Arif Kurniawan Radjasa diduga menyebarkan ujaran kebencian bermuatan SARA dengan mengimbau masyarakat tak memilih calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto pada Pilpres 2019. Akun Antonio Banerra mengunggah konten yang bermuatan provokasi terkait kerusuhan Mei 1998
"Motif pelaku bahwa dilakukan dengan maksud agar masyarakat tidak memilih Prabowo pada Pilpres 2019," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo melalui pesan teks, Ahad, 7 April 2019.
Dedi menceritakan, peristiwa ini berawal ketika Kepolisian Daerah Jawa Timur mendapat informasi terkait akun Facebook atas nama Antonio Banerra yang diduga telah mengunggah ujaran kebencian pada 5 April 2019. Kemudian, tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan analisis dan penyelidikan keberadaan tersangka.
Kemudian keesokan harinya, 6 April 2019, sekitar pukul 18.45 WIB, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan didukung Satreskrimsus Polrabes Surabaya, Unit Inteltek Dit IK Polda Jatim serta Dit Siber Bareskrim berhasil menemukan keberadaan pemilik akun Antonio Banerra bernama Arif.
Arif ditangkap di rumahnya di Jalan Buncitan, Sidoarjo, Jawa Timur pada 6 April malam. Ia dibekuk bersama sang istri bernama Puji Astutik. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, berupa tiga unit telepon genggam. Keduanya dibawa ke Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Arif disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu mengatur mengenai ujaran kebencian.
Sumber: Tempo