SUKABUMIUPDATE.com - Bowo Sidik Pangarso menjadi anggota DPR ke-72 yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Bowo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk, antara PT Humpuss Transportasi Kimia dan PT Pupuk Logisktik Indonesia.
Sebelumnya KPK telah menangkap 71 anggota DPR. Selain itu, anggota DPRD di seluruh Indonesia yang ditangkap KPK tercatat 165 orang.
KPK menyayangkan dengan banyaknya kasus korupsi yang melibatkan wakil rakyat. "Para anggota dewan yang seharusnya menjadi wakil rakyat menjaga amanah tidak sepatutnya melakukan hal-hal yang merugikan rakyat," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Kamis malam, pada 28 Maret 2019 malam.
Dalam kasus Bowo Sidik ini, KPK menduga anggota DPR itu meminta imbalan kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yakni US$ 2 per metrik ton. Bahkan, KPK menduga sebelumnya sudah terjadi penerima sebanyak enam kali di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss Transportasi Kimia sejumlah Rp 221 juta dan US$ 85,130.
KPK menemukan uang Rp 8 miliar yang dikemas dalam 84 kardus. Uang itu berbentuk pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu, serta telah dimasukkan dalam lebih dari 400 ribu amplop. Uang itu diduga untuk serangan fajar dalam Pemilu 2019. Serangan fajar merupakan upaya membeli suara pemilih dengan cara membagi-bagikan uang.
"Yang bersangkutan diduga mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan yang dipersiapkan untuk melakukan serangan fajar," kata Basaria.
Bowo adalah kader Partai Golkar yang duduk di Komisi Perdagangan DPR. Dalam Pemilu 2019, ia maju sebagai calon anggota legislatif dari daerah pemilihan Jawa Tengah 2.
KPK mengimbau kembali kepada masyarakat untuk mengingat dan memahami slogan 'Pilih yang Jujur' sebagai sikap yang harus diambil dalam Pemilu 2019 ini. Basaria juga berpesan kepada para pemilih agar bersikap jujur dengan cara menolak setiap bujukan atau pemberian uang lserangan fajar dan tidak memilih calon pemimpin yang menggunakan politik uang. Sebab hal tersebut akan mendorong mereka korupsi saat menjabat.
Sumber: Tempo