SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menarik kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2018 tentang perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik alias pajak E-commerce.
"Agar tidak menimbulkan banyak kesimpangsiuran, kami memutuskan menarik PMK-nya, jadi kita tetap melaksanakan pembayaran pajak sama seperti yang lain, mengikuti UU Perpajakan," ujar Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Maret 2019.
Dengan penarikan aturan tersebut, Sri Mulyani berharap masyarakat bisa tenang dan tidak banyak berspekulasi mengenai isu pajak di dunia digital. Menurut dia, sejak beleid mengenai pajak e-commerce itu diteken terjadi banyak simpang siur di masyarakat dan dunia usaha.
Banyak yang mengira pemerintah mengeluarkan aturan pajak anyar, padahal sejatinya tidak seperti itu. "Seolah-olah selama ini ada persepsi pengusaha konvensional membayar pajak, sementara yang digital, padahal mereka selama ini juga membayar pajak," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani resmi meneken Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 31 Desember 2018. Sedianya, aturan itu berlaku pada 1 April 2019.
Sri Mulyani menjelaskan, kewajiban membayar pajak bagi pelaku usaha konvensional hingga E-commerce tetap sama dengan mengacu kepada UU Perpajakan. "Yang mau kami atur adalah perolehan informasi mengenai pelakunya (E-commerce) melalui NPWP (nomor pokok wajib pajak) atau NIK (nomor induk kependudukan), tetapi itu meniimbulkan kerisauan."
Sebelumnya, Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menyesalkan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 atau (PMK 210/2018) tentang perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mulai berlaku 1 April 2019 mendatang.
Ketua Umum idEA Ignatius Untung mengatakan peraturan tersebut dikeluarkan tanpa sosialisasi yang cukup dan dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan UMKM. "Keluarnya enggak dikasih bocoran mau keluar tanggal sekian, dan ini baru dikeluarkan kemarin," kata Untung di idEA Space, Jakarta, Senin, 14 Januari 2019.
Untung mengatakan studi yang dilaksanakan idEA pada 1765 pelaku UKM di 18 kota di Indonesia, 80 persen dari pelaku UMKM masih termasuk kategori mikro, 15 persen kasuk kategori kecil, dan hanya lima persen yang bisa dikatakan masuk usaha menengah. Artinya, kata Untung, besar kemungkinan 80 persen dari pelaku UKM masih berjuang untuk bertahan. Mereka masih menguji model bisnis sebelum bisa membesarkan usahanya.
Sumber: Tempo