SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan akreditasi kepada 51 lembaga pemantau Pemilu.
“Hingga 25 Maret 2019, Bawaslu telah memberikan sertifikat kepada 49 lembaga pemantau pemilu dalam negeri dan 2 lembaga pemantau pemilu luar negeri,” kata Komisioner KPU, Mochamad Afifuddin di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Maret 2019.
Dua lembaga pemantau Pemilu yang berasal dari luar negeri tersebut ialah Asia Democracy Network dan Asian Network For Free Elections.
Salah satu syarat untuk bisa menjadi pemantau Pemilu, lembaga-lembaga atau perorangan tersebut harus memenuhi syarat administrasi. Seperti, lembaga tersebut harus independen dan mempunyai sumber dana yang jelas.
“Khusus pemantau dari luar negeri ditambah memenuhi persyaratan mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di negara lain,” ujarnya.
Hingga saat ini, Afif katakan, masih ada sejumlah lembaga pemantau Pemilu yang sedang diverifikasi. Bawaslu menilai semakin banyak lembaga pemantau Pemilu, semakin bagus.
“Bawaslu berharap, jumlah pemantau pemilu yang mendaftarkan diri ke Bawaslu terus bertambah,” katanya.
Adapun, tugas dari lembaga pemantau Pemilu tersebut ialah untuk mengawasi proses pesta demokrasi. Afif menyebutkan, biasanya para pemantau Pemilu lebih detail dalam mengungkap kecurangan dalam tahapan Pemilu. “Kedetailan temuan biasanya malah lebih ditemukan teman-teman pemantau,” katanya.
Sumber: Tempo