SUKABUMIUPDATE.com - Salah satu tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa PT Krakatau Steel, Kurniawan Eddy Tjokro, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, 26 Maret 2019. Didampingi pengacaranya, Kurniawan tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB.
"Tadi pagi sekitar Pk.10.30 WIB tersangka KET (Kurniawan Eddy Tjokro) didampingi kuasa hukumnya menyerahkan diri ke KPK," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan teks, Selasa, 26 Maret 2019. Saat ini, kata Febri, Kurniawan Eddy sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Sebelumnya KPK menangkap Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro, Presiden Direktur PT Grand Kartech Kenneth Sutardja, dan Alexander Muskitta selaku swasta, dalam operasi tangkap tangan pada Jumat, 22 Maret 2019. Saat penangkapan itu, Kurniawan Eddy tidak ikut diciduk, tetapi ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam perkara ini, Kurniawan Eddy bersama tersangka lainnya, Kenneth Sutardja diduga menyuap Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta. Suap diberikan agar kedua perusahaan itu ditunjuk sebagai penggarap dua proyek di Krakatau Steel. Total nilai proyek dikorupsi sebanyak Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Sementara komitmen imbalan yang disepakati sebesar 10 persen dari total nilai proyek.
KPK, kata Febri, menghargai sikap kooperatif tersangka suap Krakatau Steel, Kurniawan dengan menyerahkan diri. Ia berharap Kurniawan terbuka membeberkan kasus suap yang menjeratnya. "Semoga yang bersangkutan juga terbuka menjelaskan fakta-fakta yang ada secara jujur," kata dia.
Sumber: Tempo