SUKABUMIUPDATE.com - Guru honorer dipecat karena pamer dukung Prabowo - Sandiaga. Mereka berpose dua jari dan memegang atribut Prabowo - Sandiaga.
Keenam guru itu mengajar SMA Negeri 9 Kabupaten Serang. Mereka dianggap melakukan pelanggaran berat dan diduga dilakukan secara sangaja.
“Yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh Dinas Pendidikan Banten, karena yang mengangkat mereka adalah Dinas Pendidikan, Banten,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin dihubungi, Kamis (21/3/2019).
Komarudin menjelaskan bahwa keenam honorer tersebut merupakan guru berstatus honorer di SMA Negeri 9 Kabupaten Tangerang. Alasan ASN tersebut dipecat karena melakukan pelanggaran berat sebagai abdi negara. Sehingga pihaknya memberikan sanksi tegas berupa pemecatan.
“Ada dua hal yang dilanggar, pertama ASN itu tidak boleh berpolitik praktis. Apalagi itu dilakukan di lembaga pendidikan, apalagi menjelang Pilpres begini mereka berpose di ruang sekolah, itu dilakukan di ruangan guru, itu melanggar. Kedua, walaupun mereka bukan PNS, tapi kan mereka menerima gaji dari APBD dan mereka juga menggunakan atribut PNS Provinsi Banten,” terangnya.
“Mereka mengekspresikan seperti itu, kalau hasil klarifikasi mereka itu tidak disengaja, tapi atasan langsung yang memberhentikan (Dindik Banten-red) berkeyakinan mereka melakukan secara sengaja karena ada atribut dan seragam, berarti kan ada yang mengarahkan, berarti itu kan disengaja,” lanjutnya.
Dia menyatakan bahwa Pemprov Banten selalu memberikan peringatan dan imbauan kepada para ASN agar selalu bersikap netral menjelang Pemilu 2019.
“Kalau bicara peringatan ya mereka sebelumnya sudah diperingatkan, bahkan kepada seluruh ASN. Semua ASN di Pemprov Banten itu sudah diperingatkan karena sudah ada surat edaran secara tertulis dari Kemenpan-RB, secara imbauan, perintah secara lisan sudah disampaikan,” katanya.
Dia menegaskan bakal memberikan sanksi tegas kepada ASN yang melanggar aturan. Apalagi sampai ikut berpolitik praktis.
“Jadi kepada seluruh ASN dan non ASN yang bekerja di Pemprov Banten, menjelang dan sampai selesainya Pemilu 2019, semuanya diharapkan menjaga diri untuk tidak melakukan hal yang dilarang, kita harus menjaga dan merayakan proses pemilihan itu kondusif. ASN harus netral sesuai aturan. Kalau ada hal serupa kita tidak segan memberikan sanksi tegas,” imbuhnya.
Sumber: Suara.com