SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi resmi menerbitkan aturan ojek online dan ojek pangkalan. Aturan ini tertuang dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Dalam aturan ini kami buat suatu komitmen masing-masing pihak agar masyarakat tidak dirugikan," kata Budi saat ditemui usai meninjau proyek mass rapid transit atau MRT di Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019. Lalu apa saja yang diatur pemerintah dalam regulasi perdana ini?
Secara umum, ada lima aspek yang harus dipenuhi oleh driver alias pengemudi ojek dan perusahaan aplikasi ojek online yaitu keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan. Pertama, dalam hal keselamatan, ada 13 hal yang harus dipenuhi pengemudi, mulai dari berkendara sesuai peraturan yang ada hingga kewajiban menggunakan atribut seperti jaket dan celana panjang.
Kedua, aspek keamanan, di antaranya, perusahaan aplikasi harus mencantumkan identitas pengemudi dan sepeda motor yang digunakan. Sepeda motor yang digunakan yang digunakan harus sesuai dengan keterangan dalam aplikasi, serta dilengkapi oleh surat tanda kendaraan bermotor.
Ketiga yaitu aspek kenyamanan. Terdapat tiga ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pengemudi ojek, yaitu wajib menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi; wajib berperilaku ramah; dan sopan. Aturan ini melarang pengemudi ojek untuk merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara.
Keempat yaitu aspek keterjangkauan. Dalam hal ini, pengemudi wajib mengantarkan penumpang menuju ke titik tujuan sesuai dengan alamat yang tercantuim di dalam aplikasi. Biaya jasa yang dibebankan ke penumpang juga harus sesuai dengan yang tercantum di dalam aplikasi.
Lalu aspek terakhir yaitu keteraturan. Tiga ketentuan utama di atur di dalamnya yaitu pengemudi harus berhenti dan parkir di sembarang tempat yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas. Perusahaan aplikasi wajib menyediakan shelter sebagai lokasi menaikkan dan menurunkan penumpang dan mengawasi pengemudi masing-masing dalam hal kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas.
Sumber: Tempo