SUKABUMIUPDATE.com - Mantan gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan atau Aher, diperiksa sebagai saksi dalam sidang suap proyek Meikarta dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin bersama pejabat Kebupaten Bekasi, Rabu, 20 Maret 2019. Dalam sidang itu, Aher dicecar soal pertemuannya dengan Neneng di Moskow.
”Bapak ketemu (Neneng) di Moskow, itu kebetulan atau bagiamana posisinya,” kata hakim anggota Pengadilan Tipikor Bandung, Judijanto Hadilesmana, Rabu, 20 Maret 2019.
Menjawab pertanyaan hakim, Aher mengaku, pertemuannya dengan Neneng itu tidak direncanakan. “Kebetulan dalam konteks tidak ada agenda yang direncanakan antara saya dengan Bu Neneng untuk bertemu,” kata dia.
Aher mengaku, datang ke Moskow mewakili pemerintah Jawa Barat untuk menghadiri undangan Kementerian Dalam Negeri dan Duta Besar RI untuk Rusia yang tengah mengelar acara di Rusia. Aher mengaku baru tahu dirinya menginap di hotel yang sama dengan Neneng, yang datang ke Moskow. Keduanya, bertemu saat sarapan pagi di hotel tersebut. Neneng menanyakan soal rekomendasi gubernur untuk proyek Meikarta. “Bu Neneng yang memulai pembicaraan,” kata dia.
Dugaan suap proyek Meikarta tersebut melibatkan uang suap berjumlah Rp 16,18202 miliar dan 270 ribu dollar Singapura. Jaksa KPK merinci aliran suap tersebut yakni terdakwa Neneng Hasanah Yasin menerima Rp 10,83 miliar dan 90 ribu Dollar Singapura, terdakwa Jamaludin Rp 1,2 miliar, terdakwa Dewi Tisnawati Rp 1 miliar dan 90 ribu Dollar Singapura, terdakwa Sahat Maju Banjarnahor Rp 952 juta, terdakwa Neneng Rahmi Nurlaili Rp 700 juta.
Sumber: Tempo