SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap penyebar video hoaks surat suara tercoblos 01. Sebelumnya kasus ini dilaporkan KPU Sumut dan Medan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan pelaku berinisial UR itu ditangkap di daerah Jawa Barat karena ia merupakan warga daerah itu.
"Akun yang digunakan tersangka untuk menyebar video hoak tersebut adalah akun palsu.selama ini akunnya selalu berubah-ubah," ujar Nainggolan seperti dikutip Antara, Rabu 20 Maret 2019.
Ia mengemukakan, penangkapan itu dilakukan setelah petugas bekerja ekstra keras dan menelusuri pertemanan di akun Facebook tersebut.
Menurut Nainggolan, dari pertemanan di Facebook itu ditelusuri, kemudian dijebak dan tersangka berhasil diringkus.
"Jadi menangkap tersangka yang kasusnya seperti itu, tidak mudah," ucap dia.
Nainggolan menyebutkan, saat ini tersangka UR telah berada di Polda Sumut, dan dilakukan penahanan.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif tersangka menyebarkan video hoax yang menuding KPU Sumut berbuat curang.
"Kalau motifnya masih diselidiki Polda Sumut," kata mantan Kapolres Nias selatan itu.
Sebelumnya, KPU Sumut dan Medan melaporkan video hoax surat suara 01 sudah tercoblos ke Mapolda Sumut, pada Ahad 3 Maret 2019. Laporan tersebut dibuat karena video itu dianggap dapat memprovokasi dan menjelekkan nama baik KPU sebagai penyelenggar Pemilu.
Video hoaks surat suara 01 tercoblos tersebut diketahui diunggah oleh akun Facebook atas nama Muhammad Adrian dan Kusmana. Dalam postingannya, Adrian menambahi keterangan yang bernada provokatif.
"Memang keparat KPU Sumut, surat suara sudah tercoplos 01 semua," ujar Adrian dalam unggahannya.
Sumber: Tempo