SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menghitung uang yang disita dari ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Total, “Jumlahnya sekitar Rp 180 juta dan USD 30 ribu,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 19 Maret 2019.
KPK menyita uang tersebut dari laci meja kerja Lukman dalam penggeledahan yang dilakukan di Kantor Kementerian Agama, pada Senin, 18 Maret 2019. Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan penyidikan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Dalam kasus itu, KPK menetapkan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy menjadi salah satu tersangka.
KPK menyangka Romy menerima uang dengan total Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Suap diberikan agar Romy mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.
Febri mengatakan KPK tengah menelusuri ada tidaknya hubungan antara uang tersebut dengan kasus jual beli jabatan di Kemenag. Untuk itu, dalam waktu dekat KPK akan segera memeriksa Lukman sebagai saksi kasus ini. “Pasti akan kami klarifikasi, nanti (uang) itu kami klarifikasi,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif.
Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani mengatakan Lukman telah menjelaskan pada dirinya soal asal usul uang tersebut. Arsul mengatakan uang tersebut berasal dari honor pribadi menteri dan bisa dipertanggungjawabkan. “Betul (begitu penjelasan beliau kepada saya),” kata Arsul.
Sumber: Tempo