SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Atas hal itu, PPP menyatakan secepatnya akan menentukan status Rommy sebagai ketua umum apakah akan diberhentikan atau diganti sementara.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Arsul Sani menjelaskan, ketentuan terkait status Rommy sebagai ketum pasca ditetapkan sebagai tersangka diatur dalam AD/ART partai. Dalam pasal 11 AD/ART PPP terdapat mekanisme yang mengatur ketentuan di mana keputusan tersebut harus melalui rapat pengurus harian.
"Rapat pengurus harian yang dihadiri oleh ketua Ketua majelis atau pimpinanmya majelis, yakni Majelis Pertimbangan Partai, Majelis Pakar, Majelis Syariah," kata Arsul saat konferensi pers di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).
Jika memang keputusan nantinya Rommy akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai ketum PPP, maka posisinya akan digantikan oleh wakil ketua umum ataupun oleh jabatan yang lain. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 13 AD/ART PPP.
"Nanti rapat pengurus harian akan memutuskan apakah salah satu di antara wakil ketua umum ini yang naik sebagai pelaksana tugas Ketua Umum, atau ada keputusan lain itu sepenuhnya nanti wewenang pengurus rapat harian," ujarnya.
Rapat pengurus harian itu sendiri akan digelar pada Sabtu (16/3/2019) sore. Namun Arsul belum bisa memastikan apakah keputusan tersebut akan ditentukan di hari yang sama.
"Kami insyaallah nanti akan rapat pengurus harian pada sekitar pukul 16.00 WIB," pungkasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akhirnya memastikan status Ketum PPP Romahurmuziy atau Rommy sebagai tersangka dugaan suap terkait seleksi jabatan pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag).
Penetapan status tersangka itu diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019) siang.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019," ujar Laode M Syarif.
Sumber: Suara.com