SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian telah menetapkan calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera atau PKS dari Pasaman Barat, Sumatera Barat berinisial AH, 44 tahun menjadi tersangka kasus pencabulan anak kandung. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti yakni hasil visum dan keterangan korban.
“Sudah ada dua bukti permulaan yang cukup, kami naikan ke proses penyidikan,” kata Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat, Ajun Komisaris Besar Iman Pribadi Santoso, dihubungi, Kamis, 14 Maret 2019.
Iman mengatakan AH dilaporkan oleh istrinya, LM, 46 tahun karena diduga telah mencabuli anaknya sendiri yakni AZ, 17 tahun pada 7 Maret 2019. AH berprofesi swasta, saat ini terdaftar sebagai caleg DPRD Kabupaten Pasaman Barat, dari daerah pemilihan III.
Iman menuturkan, dari keterangan korban diketahui AH telah mencabuli AZ sejak anak kandungnya itu berumur 10 tahun. Terakhir, AH mencabuli AZ pada 28 Februari 2019.
Menurut Iman, selama 7 tahun, korban tak berani melapor karena diancam akan dipukuli. Karena sudah tak tahan lagi, AZ akhirnya melaporkan tindakan bejat ayahnya itu kepada neneknya, pada 6 Maret 2019.
Neneknya, kemudian melaporkan tindakan itu kepada ibu korban. LM, istri pelaku yang kini tengah mengandung 8 bulan pada akhirnya melaporkan kasus pencabulan itu kepada polisi. “Saat aksinya ini ketahuan, diduga AH sempat terlebih dulu memukuli korban,” kata Iman.
Setelah memukuli korban, Iman menuturkan AH langsung kabur. Dia mengatakan dari hasil penyelidikan pihaknya menduga AH kini berada di Jawa Barat. Kepolisian telah memasukkan AH ke dalam daftar pencarian orang.
Sumber: Tempo