SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Jawa Barat, Heri Suherman mengatakan, masih sedikit warga yang berkeyakinan penghayat mengubah kolom agamanya. “Di Jawa Barat baru 6 orang yang diterbitkan KTP elektronik dengan kolom kepercayaan,” kata dia di Bandung, Kamis, 14 Maret 2019. Enam orang itu berdomisili di Kota Bandung.
Heri mengatakan, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil sudah mensosialisasikan bagi penghayat yang menginginkan mengganti kolom agamanya sebagai penghayat kepercayaan. “Itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, harus melayani juga warga negara yang tidak termasuk agama yang resmi, tapi sebagai penghayat kepercayaan,” kata dia.
Menurut Heri, dari data yang dikumpulkan dari seluruh kabupaten/kota jumlah penghayat di Jawa Barat ada 3.910 orang. Seluruh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil kabupaten/kota sudah diperintahkan melayani permintaan warga yang ingin mengubah isian elemen kolom agama pada KTP Elektronik dengan kolom kepercayaan. “Supaya tidak ragu. Jadi ini seperti layanan pergantian elemen data KTP biasa saja.”
Heri mengatakan, penghayat ada di mayoritas daerah Jawa Barat. Hanya tiga kabupaten/kota tidak ada warga yang menganut kepercayaan penghayat.
Sebelumnya, pemerintah Kota Bandung baru saja menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi para penganut aliran kepercayaan atau penghayat. Di KTP tidak lagi tertulis kolom agama melainkan kepercayaan. “Untuk di Jawa Barat, ini yang pertama,” kata Bonie Nugraha Permana, salah satu penghayat, kepada Tempo, Kamis, 21/2
Bonie dan keluarganya mengambil KTP baru dengan status kolom kepercayaan itu kemarin. Total ada tiga lembar KTP. Untuk ia, istri, dan anaknya. Selain mereka, ada sebuah keluarga penghayat lain yang menerima KTP serupa, sehingga total berjumlah enam KTP bagi warga penghayat.
Sebelumnya, status agama di KTP berdasarkan enam jenis agama ditambah lain-lain sebagai pilihan ke tujuh yang biasanya dikosongkan atau ditandai garis strip. Pilihan para penghayat yaitu dikosongkan atau dituliskan salah satu agama.
Sejak keluar keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, para penganut kepercayaan atau penghayat bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama dalam KTP.
Pada Selasa, 7 November 2017, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk. Gugatan ini diajukan oleh sejumlah penghayat kepercayaan.
Sumber: Tempo