MK Putuskan Presiden Inkumben Tak Perlu Cuti Kampanye

Kamis 14 Maret 2019, 02:58 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak secara keseluruhan tuntutan enam mahasiswa dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945, terkait aturan kampanye bagi calon presiden petahana. Dengan kata lain, MK memutuskan bahwa presiden tak perlu cuti kampanye.

Mahkamah Konstitusi menyatakan aturan dalam pasal 299 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), terkait dengan aturan kampanye calon presiden-wakil presiden bagi petahana adalah konstitusional.

"Dalil para pemohon mengenai inkonstitusionalitas pasal 299 ayat (1) UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim konstitusi, Saldi Isra seperti dikutip Antara, Rabu, 13 Maret 2019.

Mahkamah Konstitusi berpendapat pasal 299 ayat (1) UU Pemilu secara tegas menjamin bahwa hak kampanye bagi calon presiden-wakil presiden petahana tidak akan dikurangi.

Menurut Mahkamah Konstitusi, bila calon presiden-wakil presiden petahana tidak diberi hak untuk melaksanakan kampanye, justru akan menjadi bertentangan dengan semangat Pemilu karena akan menimbulkan perlakuan berbeda terhadap para capres dan cawapres. "Persoalan apakah hak itu akan digunakan atau tidak, hal itu sepenuhnya berada di tangan yang bersangkutan," ujar Saldi.

Kendati demikian, lanjut dia, undang-undang tetap akan memberikan batasan bagi calon petahana dalam melaksanakan hak kampanye, supaya yang bersangkutan tidak menyalahgunakan kedudukannya itu. Pembatasan itu dalam bentuk kewajiban untuk memperhatikan keberlangsungan tugasnya sebagai penyelenggara negara, maupun dalam bentuk larangan penggunaan fasilitas negara.

Dengan adanya kewajiban dan larangan itu, ujar Saldi, dengan sendirinya calon presiden-wakil presiden petahana akan dituntut untuk cermat memilih hari atau waktu melaksanakan kampanye, sehingga tidak melanggar kewajiban atau larangan yang sudah ditentukan dalam undang-undang.

"Dengan demikian, tidak adanya pernyataan eksplisit bahwa kampanye capres cawapres petahana dilakukan di luar hari atau jam kerja, tidaklah menyebabkan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu menjadi bertentangan dengan UUD 1945," kata Saldi Isra.

Sebelumnya, pendapat agar calon presiden inkumben cuti kampanye ini juga kencang disuarakan oposisi. Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Jokowi-Ma'ruf, Arya Sinulingga menilai kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno takut mengalami kekalahan di Pilpres 2019, jika Jokowi tak mengambil cuti kampanye, maka akan membuat selisih kekalahan Prabowo terhadap Jokowi semakin besar di Pilpres 2019.

"Iya, bentuk ketakutan mereka. Makanya suruh cuti terus, kami lihat hampir semua elitenya minta Pak Jokowi cuti, karena mereka takut lihat Pak Jokowi kerja, karena kalau Pak Jokowi kerja makin jauh," kata Arya di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, kemarin.

Arya menyindir para politikus Partai Gerindra yang tak pernah mengkritik Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengambil cuti kampanye ketika maju Pilpres 2009 silam. Kala itu, SBY sebagai presiden petahana berpasangan dengan Boediono di Pilpres.

"Dulu Pak Prabowo lawan SBY loh di (Pilpres) tahun 2009, emang dia ngomong kritik (presiden) cuti-cuti? Enggak loh, kalau Pak SBY cuti, siapa presidennya waktu itu?" ujar Arya berkelakar.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sehat21 Januari 2025, 13:30 WIB

Tes Medical Check Up Calon ASN: Apakah MCU CPNS/PPPK Menggugurkan Kelulusan?

MCU Calon ASN melibatkan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani untuk memastikan bahwa calon atau pegawai pemerintah dalam kondisi sehat.
Ilustrasi. Tes Medical Check Up Calon ASN: Apakah MCU CPNS/PPPK Menggugurkan Kelulusan? (Sumber : Pexels/PavelDanilyuk)
Inspirasi21 Januari 2025, 13:15 WIB

Pelamar CPNS 2024 yang Lulus Lalu Mengundurkan Diri: Sanksi 2 Tahun Tak Boleh Ikut Seleksi

Kriteria Pelamar CASN 2024 baik itu CPNS maupun PPPK Akan Terkena Sanksi Akibat Mengundurkan Diri.
Kriteria Pelamar CASN 2024 baik itu CPNS maupun PPPK Akan Terkena Sanksi Akibat Mengundurkan Diri. (Sumber : via idcpns)
Food & Travel21 Januari 2025, 13:00 WIB

Sunset dan Pasir Putih di Pantai Marbella Anyer, Wisata Banten Cuma 2 Jam 49 Menit dari Jakarta

Terkenal dengan pasir putihnya yang lembut, deburan ombak yang menenangkan, dan berbagai aktivitas menarik, pantai Marbella Anyer menjadi tujuan favorit bagi wisatawan yang ingin menikmati liburan pantai.
Pantai Marbella Anyer merupakan salah satu destinasi wisata pantai yang paling populer di Banten. (Sumber : Instagram/@marvercas).
Entertainment21 Januari 2025, 12:30 WIB

Sudah Pertemuan Keluarga, Al Ghazali-Alyssa Daguise Direncanakan Nikah Tahun Ini

Kabar pernikahan Al Ghazali dengan Alyssa Daguise sangat dinantikan oleh banyak orang. Dari penggemar maupun netizen ingin tahu kapan tanggal pasti pasangan tersebut melangkah ke jenjang serius.
Sudah Pertemuan Keluarga, Al Ghazali-Alyssa Daguise Direncanakan Nikah Tahun Ini (Sumber : Instagram/@maiaestiantyreal)
Bola21 Januari 2025, 12:00 WIB

Badai Cedera Persib Bandung, Rachmat Irianto Cedera ACL dan Harus Absen Hingga Akhir Musim

Kini giliran Rachmat Irianto yang absen membela Persib Bandung hingga akhir musim karena alami ceder ACL.
Rachmat Irianto alami Cedera ACL dan harus naik meja operasi. (Sumber : X@persib).
Life21 Januari 2025, 11:30 WIB

10 Cara Mudah Menghapal Kata-kata Babasan Sunda, Ikuti Tips Ini!

Berikut beberapa cara mudah untuk menghapal kata-kata Babasan Sunda.
Ilustrasi. Orang Tua atau Sepuh membajak Sawah. Begini Cara Mudah Menghapal Kata-kata Babasan Sunda. (Sumber : Pexels/IdamKholid)
Film21 Januari 2025, 11:09 WIB

Film Horor Indonesia "Sebelum Tujuh Hari" Siap Hantui Bioskop: Simak Sinopsis dan Jadwal Tayangnya

Film horor Indonesia kembali hadir dengan karya terbaru yang akan segera menghantui bioskop Tanah Air. "Sebelum Tujuh Hari", yang disutradarai oleh Awi Suryadi sutradara yang sebelumnya sukses dengan KKN di Desa Penari.
Film Horor Indonesia "Sebelum Tujuh Hari" (Sumber : Twitter/@MDPictures)
Entertainment21 Januari 2025, 11:00 WIB

Rayakan Ulang Tahun Bersama, Ruben Onsu Dikabarkan Tengah Dekat dengan Desy Ratnasari

Presenter Ruben Onsu tengah menjadi sorotan di media sosial karena dikabarkan tengah dekat dengan artis sekaligus anggota DPR RI, Desy Ratnasari.
Rayakan Ulang Tahun Bersama, Ruben Onsu Dikabarkan Tengah Dekat dengan Desy Ratnasari (Sumber : Instagram/@ruben_onsu)
Internasional21 Januari 2025, 10:40 WIB

Bagaimana Nasib WNI? Gempa M6,2 Guncang Taiwan Selatan, BMKG: Picu Kerusakan dan Korban Luka

Banyak bangunan rusak dan korban luka dilaporkan sebagai dampak gempa kerak dangkal yang mengguncang Taiwan pada Selasa 21 Januari 2025 pukul 01.17.28 WIB.
Parameter gempa taiwan selatan, magnitudo M6,2, pada koordinat 23,17 LU dan 120,82 BT, 64 km arah timur laut Kota Tainan, Taiwan dengan kedalaman hiposenter 23 km. (Sumber: dok BMKG)
Life21 Januari 2025, 10:30 WIB

7 Penyebab Kekerasan di Kalangan Remaja dan Cara Mencegahnya

Paparan terhadap film, video game, atau media sosial yang memuat kekerasan dapat memengaruhi cara pandang remaja terhadap perilaku agresif.
Ilustrasi. Kekerasan remaja bisa dipengaruhi oleh kondisi keluarga. (Sumber : Pexels/CottonBroStudio)