SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum berperan mengatur komitmen fee dalam penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia. Hal itu diungkap dalam dakwaan untuk terdakwa, Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy.
“Bahwa untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana bantuan tersebut, telah ada kesepakatan mengenai pemberian komitmen fee dari KONI kepada pihak Kemenpora sesuai arahan Miftahul Ulum, selaku asisten pribadi Imam Nahrawi,” kata jaksa KPK, Ronald F. Worotikan membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.
Jaksa menyatakan Ulum adalah pihak yang menentukan bahwa besaran komitmen fee dari total dana hibah yang akan diterima KONI sebesar 15-19 persen. Dalam dua kali usulan dana hibah dari KONI, koordinasi dengan Ulum dilakukan setelah proposal disetujui. Menurut jaksa, atas arahan Ulum pula, Ending membuat daftar rincian pihak Kemenpora yang akan menerima komitmen fee tersebut.
Ulum belum memberikan respon terkait dakwaan jaksa tersebut. Pesan WhatsApp dari tempo.co telah terkirim, namun dia urung membalas. KPK sempat memeriksa Ulum sebanyak dua kali sebagai saksi dalam kasus ini. Usai pemeriksaan dia mengatakan ditanyai soal tugas dan fungsi asisten pribadi. Dia enggan berkomentar lebih banyak. Sebelumnya, dia membantah terlibat dalam kasus suap di kementeriannya. “Yang jelas tidak ada peran saya,” kata dia.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Ending dan Bendahara Umum KONI, Johny E. Awuy menyuap tiga pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Ketiga pejabat itu, yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana; pejabat pembuat komitmen di Deputi IV, Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Kemenpora, Eko Triyanta.
KPK menyebut Mulyana menerima satu mobil Toyota Fortuner VRZ TRD, uang Rp 300 juta, kartu ATM BNI berisi Rp 100 juta dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9. Sedangkan Adhi Purnomo dan Eko Triyanta mendapatkan total Rp 215 juta. Proses hukum ketiganya kini masih dalam tahap penyidikan di KPK.
Sumber: Tempo