SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pemuda bernama Heri Hermawan, 23 tahun, tewas setelah disabet celurit oleh GT alias Rian, 26 tahun. Peristiwa ini terjadi di Jalan Alternatif Cibubur, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatiasampurna, pada Kamus dinihari, 7 Maret 2019.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana mengatakan, insiden itu berawal dari percakapan lewat whatsapp antara Heri dan Deski. "Dalam chatingan itu keduanya saling tantang," ujar Eka, Jumat, 8 Maret 2019.
Deski kemudian memberitahu GT ihwal tantangan dari Heri. GT geram dan mengajak kawannya, MT alias Toha, untuk menemui Heri. Mereka bertemu Heri di Jalan Alternatif Cibubur. "Korban ternyata membawa celurit," ujar Eka.
Karena tak membawa senjata, GT dan MT memutuskan untuk pulang. Mereka kembali lagi dengan membawa celurit. Tanpa berkata apa-apa, GT menyabetkan senjata itu ke dada Heri. "Korban jatuh, tersangka melarikan diri," kata Eka.
Heri sempat dilarikan ke rumah sakit oleh kawan-kawannya. Namun nyawanya tak dapat tertolong. Ia meninggal dalam perjalan ke rumah sakit.
Polisi tidak menemui kesulitan untuk menangkap GT di rumahnya. Sedangkan MT hingga saat ini masih buron. "Kami masih memburu MT," ujar dia. Adapun Deski saat ini masih berstatus saksi. Polisi sedang mendalami perannya dalam perkara itu.
Tersangka GT kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Pondok Gede. Ia dijerat menggunakan Pasal 338 tentang pembunuhan subsider Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang tewas.
Sumber: Tempo