SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengklarifikasi keberadaan 103 warga negara asing (WNA) yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum presiden dan pemilu anggota legislatif 2019. Rencananya, KPU melakukan verifikasi faktual dengan cara menemui satu per satu warga negara asing tersebut.
“KPU akan menginstruksikan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk langsung melakukan verifikasi data dan verifikasi faktual dengan menemui 103 orang yang diduga warga negara asing yang masuk DPT itu,” kata komisioner KPU, Viryan Azis, Selasa, 5 Maret 2019.
Ia memastikan lembaganya akan mencoret warga negara asing tersebut jika namanya betul-betul terdaftar dalam DPT. Sebab, sesuai dengan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang memiliki hak pilih hanyalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Informasi ihwal warga negara asing yang masuk daftar pemilih pertama kali beredar di media sosial pada akhir Februari lalu. Saat itu tersiar kabar bahwa seorang warga negara Cina bernama Guohui Chen memiliki kartu tanda penduduk elektronik. Ia juga terdaftar dalam DPT di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kontroversi ini mengundang reaksi berbagai pihak. KPU meresponsnya dengan bersurat ke Kementerian Dalam Negeri, Kamis pekan lalu. KPU meminta Kementerian Dalam Negeri memberikan data semua warga negara asing yang masuk daftar pemilih. Empat hari berselang, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri akhirnya memberikan data yang diminta lembaga penyelenggara pemilu ini.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan lembaganya telah menyerahkan data 103 warga negara asing itu ke KPU, Senin lalu. Ia juga menyerahkan data serupa ke Badan Pengawas Pemilu. “Data ini diserahkan kepada KPU dan Bawaslu untuk membantu KPU mewujudkan DPT yang akurat,” kata Zudan.
Sesuai dengan pengecekan awal KPU, 103 warga negara asing itu tersebar di 54 kabupaten dan kota yang berada di 17 provinsi. Tapi KPU belum bersedia merinci daerah tempat warga negara asing tersebut terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2019.
Adapun Badan Pengawas Pemilu Kota Cirebon, Jawa Barat, bergegas merespons informasi yang berkembang di Cianjur tersebut. Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M. Joharudin, mengatakan lembaganya segera mengecek keberadaan 215 warga negara asing yang memiliki KTP elektronik di Kota Cirebon. Mereka rata-rata berasal dari Jepang, Cina, dan Korea Selatan.
Hasil pengecekan Bawaslu ke Dinas Kependudukan Kota Cirebon, kata Joharudin, lembaganya menemukan dua warga negara asing masuk dalam daftar pemilih. Mereka adalah Yumiko Kashu, 59 tahun, warga Jepang; dan Lalu Yap Soe Bok,78 tahun. Yumiko beralamat di Kesambi, Cirebon, dan terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS) 12 Kesambi pada Pemilu 2019. Bawaslu juga mendapat informasi bahwa Yumiko terdaftar dalam DPT pemilihan Gubernur Jawa Barat pada tahun lalu. Lalu Yap Soe Bok terdaftar di TPS 10, Pekalipan, Cirebon. “Padahal keduanya masih berstatus warga negara asing,” kata Joharudin.
Menurut Joharudin, saat ini Bawaslu sedang melakukan verifikasi faktual dengan cara menemui mereka di alamat masing-masing. Di tempat terpisah, Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi mengatakan lembaganya belum mendapat informasi tersebut. “Informasi yang kami dapatkan, justru di Kota Cirebon ada 240 warga negara asing dan seluruhnya tidak memiliki KTP elektronik,” katanya.
Ia meyakini mereka tidak masuk DPT Pemilu 2019. Walau berbeda informasi, Didi mengatakan lembaganya akan mempelajari temuan Bawaslu tersebut.
Sumber : Tempo