SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian menyebut Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Ariefmerupakan korban penyalahgunaan narkotika. Sejauh ini, polisi menduga Andi Arief hanyalah pengguna. "Ya bisa dibilang korban," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal M. Iqbal di Mabes Polri, Senin, 4 Maret 2019.
Karena diduga korban, polisi membuka kemungkinan untuk melakukan rehabilitasi terhadap Andi Arief. "Kemungkinan direhab kalau dia pengguna," kata dia.
Polisi menyatakan Andi saat ini masih diperiksa. Polisi belum menetapkan mantan aktivis 1998 itu sebagai tersangka. Iqbal mengatakan polisi memiliki waktu hingga 3x24 jam untuk menetapkan status hukum Andi.
Polisi menangkap Andi di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, pada Ahad, 3 Maret 2019. Dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti alat hisap sabu atau bong. Polisi tak menemukan narkoba dalam kamar yang disewa Andi, namun hasil tes urin membuktikan dia memakai sabu. Polisi masih menyelidiki dari mana Andi mendapatkan sabu tersebut.
Iqbal mengatakan polisi membuka kasus ini dari laporan masyarakat akan adanya pemakaian narkoba di hotel itu. Iqbal mengatakan polisi awalnya tak mengetahui bahwa si pemakai yang dilaporkan adalah Andi Arief. "Penangkapan ini spontan," kata dia.
Sumber : Tempo