SUKABUMIUPDATE.com - Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno bakal mengkaji ulang penerimaan pajak yang berasal dari sejumlah sektor yang selama ini memberatkan masyarakat. Salah satunya yang akan dievaluasi adalah pajak buku.
Rencana mengkaji ulang penerimaan pajak buku ini dilontarkan ketika Sandiaga mendapat masukan dan keluhan dari sejumlah Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) saat mengunjungi pameran Islamic Book Fair (IBF) 2019 di Jakarta Convention Center (JCC), Ahad 3 Maret 2019.
"Kami menerima berbagai masukan itu dan akan upayakan usulan dari masyarakat dan stakeholders perbukuan untuk menghapuskan pajak perbukuan, saya punya komitmen akan hal ini," ucap Sandiaga.
Menurut Sandiaga, pajak dalam dunia perbukuan cukup banyak. Mulai dari pajak kertas, percetakan, royalti, distribusi, hingga buku sampai ke tangan pembaca. Ia melihat, hal tersebut yang secara tidak langsung menurunkan minat baca di masyarakat.
"Bagaimana kita bisa maju bila banyak sekali beban yang harus ditanggung. Dampaknya juga adalah pembeli buku, karena harganya akan menjadi mahal,” ucap Sandiaga.
Untuk itu, Sandiaga berkomitmen akan menghapuskan sejumlah pajak, termasuk pajak perbukuan bila memang sangat memberatkan masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Ikapi DKI Jakarta, Hikmat Kurnia menyampaikan, sedikitnya ada empat macam pajak dari kertas hingga buku sampai ke tangan masyarakat. Mulai dari pajak kertas yang mencapai 10 persen, pajak percetakan sebesar 10 persen, royalti penulis 15 persen, dan pajak penjualan 10 persen. "Angka ini terlalu besar dan membuat harga buku menjadi mahal," ucap Hikmat.
Sumber : Tempo