SUKABUMIUPDATE.com - Markas Besar Polri menyatakan politikus Partai Demokrat Andi Arief positif menggunakan narkoba jenis metamfetamin atau lazim dikenal sabu.
"Kami melakukan tes urin terhadap saudara AA dan positif mengandung metamfetamin atau jenis narkoba yang biasa disebut sabu," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 4 Maret 2019.
Sebelumnya, polisi menangkap Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu di Hotel Menara Peninsula Jakarta pada, Ahad, 3 Maret 2019. Polisi menyatakan Andi ditangkap sendirian di kamar hotel.
Menurut Iqbal, saat penggerebekan polisi menemukan alat yang diduga digunakan untuk menghisap sabu alias bong. Namun, polisi tak menemukan narkoba. Polisi belum mengetahui sejak kapan Andi menggunakan barang haram itu. "Masih didalami," kata dia.
Iqbal mengatakan saat ini polisi tengah memeriksa Andi Arief. Ia ditahan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri. Polisi, kata dia, mempunyai waktu 3x24 jam untuk menentukan status hukumnya. Namun, Iqbal mengatakan sejauh ini polisi menduga Andi merupakan korban.
Sumber : Tempo