SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar mengimbau masyarakat untuk aktif dan berani melaporkan jika ada kegiatan yang terindikasi melanggar, termasuk kegiatan kampanye di rumah ibadah, sarana pemerintah dan lembaga pendidikan. “Jangan takut, laporkan kepada Bawaslu, Panwas kota atau panwascam. Peran serta masyarakat sangat membantu dalam terciptanya Pemilu yang jujur dan transparan,” jelas Komisioner Bawaslu Jabar Bidang Humas dan Antar Lembaga, Lolly Suhenty, S.Sos, Jumat (1/3/2019).
Menurut Lolly, sedari awal pihaknya sudah gencar mensosialisasikan tentang berbagai hal mengenai larangan dan pelanggaran dalam Pemilu, termasuk informasi seputar pelanggaran kampanye jika dilakukan di rumah ibadah, dan lembaga pendidikan, termasuk didalamnya adalah masjid dan pondok pesantren. “Kami sudah beberapa kali lakukan sosialisasi di seluruh wilayah Jabar,” terang Lolly.
BACA JUGA: Mobil Dilempar Batu, Anggota Bawaslu Diteror Saat Jalankan Tugas
Bahkan, dalam sepekan lalu, Bawaslu Jabar melalukan sosialisasi pengawasan pemilu partisipasi dengan peserta para santri se-Jabar. “Bawalsu kabupaten kota mengundang perwakilan dari berbagai pondok pesantren, lalu diadakanlah sosialisasi pengawasan partisipasi soal kepemiluan, termasuk larangan tidak boleh kampanye di tempat ibadah, di lembaga pendidikan. Pesantren kan lembaga pendidikan nah itu saya sampaikan itu sebetulnya sebagai bagaian antisipasi meningkatnya kampanye ditempat terlarang mendekati hari pemilu,” papar Lolly.
Lalu, apakah selama ini terdapat pelanggaran? Khusus mengenai dugaan pelanggaran kampanye di rumah ibadah, menurut Lolly memang ada beberapa kasus yang dilaporkan yang masuk ke Bawalssu sampai Februari ini.
“Kami misalnya menerima laporan terkait dugaan pelanggaran di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Ciamis, Tasik dan di beberapa kabupaten kota, dan itu kasusnya ditangani oleh bawalsu di sentral Gakumdu, karenakan memang pasal yang dikenakan kalau melangar itu dia pidana pemilu masuknya,” ujar Lolly.