SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklarifikasi isu yang beredar terkait adanya warga negara asing (WNA) berkebangsaan Cina yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik Cianjur, terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. KPU memastikan hal itu tidak benar.
Komisioner KPU Viryan Azis menduga KTP yang beredar itu hanya editan. "Kami sudah melaporkan ke cyber crime Mabes Polri agar ditelaah lebih dalam, apakah foto tersebut hasil editan atau bukan," ujar Viryan Azis di kantornya pada Selasa, 26 Februari 2019.
Sebelumnya, beredar dua foto e-KTP di media sosial yang menampilkan dua identitas berbeda. Yang satu bernama Bahar dan satu lagi bernama Guohui Chen. Gouhui ini yang disebut-sebut WNA Cina punya KTP Cianjur. Sementara Bahar, 47 tahun, kebingungan namanya tercantum di DPT Pemilu 2019 dengan Nomor Induk Kependudukan WNA berkebangsaan Cina. Sedangkan NIK dia sendiri tak terdaftar di DPT setempat.
Viryan menjelaskan, berdasarkan penelusuran lembaganya yang berkoordinasi dengan Dukcapil, ada pencatatan NIK yang salah angka, terdaftar di DPT. "Pak Bahar tidak ada di DPT Pemilu 2019 karena perbedaan data terdaftar sejak DP4 pilgub Jabar lalu," ujar dia.
Selanjutnya, KPU Cianjur mengatakan akan melakukan verifikasi kembali untuk mencocokkan DPT. Sementara KPU Pusat juga akan berkoordinasi dengan Dukcapil memastikan tidak ada WNA terdaftar di DPT Pemilu 2019 dan memastikan semua nama di DPT terdaftar sesuai dengan NIK pemilik.
Sumber: Tempo