SUKABUMIUPDATE.com - Bahar, 47 tahun, kebingungan namanya tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dengan Nomor Induk Kependudukan Warga Negara Asing berkebangsaan Cina. Sedangkan NIK dia sendiri tak terdaftar di DPT setempat.
Menurut Bahar, hal tersebut diketahui saat ramai di media sosial ada WNA yang terdaftar di DPT TPS 009 Kelurahan Sayang. Saat dilakukan pengecekan, ternyata nama yang tercantum atas nama Bahar, NIK-nya milik orang lain.
"Iya, namanya atas nama Bahar, itu nama saya, tapi NIK-nya bukan punya saya," ujar warga Gang Arrohim RT 01/RW 03 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, itu, Selasa, 26 Februari 2019.
Bahar mengaku belum mengajukan keberatan kepada pihak penyelenggara Pemilu 2019. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pemerintah setempat. "Saya mah terserah sama yang ngurus saja. Mungkin Ketua RT lebih paham," kata Bahar.
Berdasarkan keterangan Asep Sukinta, Ketua RT 01/03 Kelurahan Sayang, di TPS 009 memang terdaftar nama Bahar, namun NIK-nya tidak sama. NIK yang muncul di DPT adalah 3203012503770011 atas nama Guohui Chen yang beralamat di Jalan Selamet Perumahan Rancabali No 40 Kelurahan Muka Kecamatan Cianjur. "Sementara NIK 3203011002720011 atas nama Bahar malah tidak ada di DPT TPS 009 Kelurahan Sayang," tutur Asep.
Komisioner Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Anggy Shofia Wardhany, mengatakan, pihaknya sedang mencocokkan kembali data di DPT dengan melakukan verifikasi ulang.
"Datanya kan baru masuk. Kami akan melakukan verifikasi kembali untuk mencocokkan DPT. Namun, yang pasti, calon pemilih yang bisa memilih hanya berstatus WNI," kata Anggy.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur, M Sidik Elfatah, menegaskan secara aturan, WNA yang sudah memenuhi syarat bisa mendapatkan surat keterangan kependudukan dalam bentuk KTP.
Sidik mengaku sedang melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Cianjur untuk masalah warga Cina yang masuk DPT Pemilu 2019.
"Untuk masalah ini kami sedang melakukan koordinasi dengan KPU. Sebab, ada 17 WNA yang terdaftar punya KTP Cianjur. Ada warga Cina, Korea, Prancis, dan Singapura. Baru satu yang muncul atas nama warga Cina," tukas Sidik.
Sumber: Tempo