SUKABUMIUPDATE.com - Badan Kepegawaian Nasional atau BKN mengumumkan bahwa seleksi kompetensi teknis untuk para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK diikuti sebanyak 73.111 orang. Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan mengatakan seleksi kompetensi teknis paling banyak akan diikuti oleh pelamar yang mendaftar sebagai guru.
"Untuk tahap pertama akan diikuti oleh 56.273 guru, 2.994 dosen, 2.149 tenaga kesehatan dan 11.695 penyuluh pertanian," kata Ridwan seperti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu 23 Februari 2018.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebelumnya telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyulih Pertanian.
Dalam beleid itu disebutkan ada tiga seleksi yang mesti diikuti oleh para pelamar jika ingin lolos sebagai apatatur sipil negara atau ASN. Ketiganya yakni, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara.
Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran. Sedangkan seleksi wawancara dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Adapun jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi kompetensi meliputi. Pertama, kompetensi teknis terdiri dari 40 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3 dan salah bernilai 0. Kedua, kompetensi manajerial terdiri dari 40 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 1 dan salah bernilai 0.
Ketiga, kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0. Keempat, wawancara berbasis komputer terdiri 10 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0.
Selain itu, berdasarkan aturan tersebut peserta dinyatakan lolos ambang batas apabila kompetensi ketiganya paling rendah memiliki nilai 65 dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42. Selain harus memenuhi persyaratan itu, peserta juga harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.
“Nilai wawancara dipergunakan apabila peserta memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud,” seperti dikutip dari pasal 8 Permen tersebut.
Kemudian, dalam Permen PANRB itu juga disebutkan bahwa peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi pegawai honorer PPPK harus memenuhi dua syarat utama. Pertama, adalah memperoleh nilai ambang batas sebagaimana dimaksud dan kedua harus sesuai dengan usulan kebutuhan/formasi instansi dengan pemeringkatan untuk masing-masing kelompok jabatan.
Sumber: Tempo