SUKABUMIUPDATE.com - Satuan tugas atau Satgas Antimafia Bola menetapkan status tersangka pada Pelaksana Tugas atau Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono terkait kasus pengaturan skor. Penetapan ini menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik di apartemen dan ruang kerja Joko pada Kamis petang lalu, 14 Februari 2019.
"Kamis kemarin, Pak Joko ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono dalam pesan pendeknya, Jumat petang, 15 Februari 2019.
Lantaran statusnya tersebut, Joko dilarang bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan. Surat pencegahan ke luar negeri itu sudah dikirimkan oleh penyidik kepada kantor imigrasi.
Penyidik sebelumnya menggeledah kediaman Joko di Apartemen Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan mulai pukul 20.30 WIB. Joko yang tiba di kediamannya sekitar pukul 22.00 WIB turut menyaksikan penggeledahan oleh penyidik. Selama 2,5 jam menggencarkan aksinya, 26 penyidik menemukan sejumlah barang bukti.
Argo mengatakan polisi menyita laptop, telepon seluler, bukti transer. Selain itu, anjungan tunai mandiri atau ATM, dan buku tabungan. "Lalu ada yang lain. Total barang bukti yang dihimpun sekitar 75 item," ujar Argo.
Setelah penggeledahan kelar dilaksanakan, penyidik kembali menggeledah kantor Joko di markas PSSI. Di sana, penyidik menyita sembilan barang bukti berupa ponsel, surat bukti pemilik kendaraan bermotor, dan kunci kantor.
Polisi menggeledah ruang kerja Joko Driyono sejak Kamis tengah malam hingga Jumat pagi pukul 07.00 WIB. Saat ini, barang bukti itu diamankan penyidik di Polda Metro Jaya. "Penyidik akan mengevaluasi kembali penyitaan tersebut," ucap Argo.
Sumber: Tempo