SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pihaknya menangkap empat orang pelaku pembuat order fiktif dalam aplikasi transportasi online Gojek. Empat pelaku berinisial RP, 30 tahun, CA (20), RW (24), dan KA (21), itu ditangkap di Ruko Komplek Taman Duta Mas, Petamburan, Jakarta Barat, pada 1 Februari 2019.
Menurut Argo masing-masing tersangka memiliki 20-30 akun fiktif yang didaftarkan sebagai mitra Gojek. Dari masing-masing akun itu, mereka mendapat uang Rp 10 juta per hari. "Saat ditangkap mereka sedang beroperasi di ruko itu," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu, 13 Februari 2019.
Para pelaku, ujar Argo, menggunakan sebuah aplikasi yang dapat memanipulasi perjalanan dalam aplikasi Gojek. Ketika orderan fiktif telah dibuat, mereka akan membuat seolah benar-benar melakukan perjalanan untuk mengantar pelanggan. "Di aplikasi Gojek terlihat mereka berjalan. Tapi sebenarnya tidak. Mereka melakukannya semua dari dalam ruko," tutur Argo.
Ia menjelaskan, para tersangka biasanya melakukan 24 kali order fiktif selama sehari untuk mengejar bonus dari poin perjalanan sebesar Rp 350 ribu. Saat diinterogasi, para tersangka mengaku telah melakukan aksinya sejak Desember 2018 hingga ditangkap awal Februari 2019.
Menurut Argo, polisi masih mengejar satu orang pelaku yang berperan sebagai pembuat aplikasi order fiktif itu. "Kami tidak bisa menyebutkan namanya, karena takut menggangu penyidik yang tengah melakukan pengejaran," ucap Argo.
Polisi menjerat para pelaku order fiktif dalam aplikasi transportasi online Gojek dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 33 juncto Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal 12 dan 10 tahun, denda Rp 12 miliar dan dan Rp 10 miliar, serta Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Sumber: Tempo