SUKABUMIUPDATE.com - Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ridwan Kamil dilaporkan terkait dugaan kampanye di luar jadwal dengan metode rapat umum atau terbuka pada acara Hari Lahir ke-93 NU dan hari lahir ke-73 Muslimat NU, Sabtu, 9 Februari 2019.
Muhajir menduga, Ridwan Kamil selaku Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) telah berkampanye di luar jadwal dalam metode rapat umum, yakni di Lapangan Merdeka Kerkop, Garut, tempat acara berlangsung. Dalam acara itu, ucap dia, Ridwan Kamil menyampaikan orasi politik untuk memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf. "Menurut ketentuan hukum yang berlaku tidak dapat dibenarkan dan patut diduga merupakan pelanggaran kampanye," kata Mujahir.
Dalam laporannya ini, Muhajir menyertakan beberapa alat bukti yakni cuplikan layar dari berita media daring, serta video acara. Video tersebut merekam Ridwan Kamil menyerukan orasi 'Oleh karena itu kalau saya teriak Garut, teriak juara. Saya teriak Jabar, teriak juara. Saya teriak 01, teriak juara'. "Ridwan Kamil telah menawarkan nomor urut 01, yang merupakan citra diri pasangan Jokowi-Ma'ruf. Ini masuk kampanye," ucapnya.
Menurut Muhajir, dugaan pelanggaran kampanye Ridwan Kamil ini sama halnya dengan kasus yang disangkakan ke Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif. Slamet menjadi tersangka dengan dugaan melakukan kampanye rapat umum atau terbuka di acara tablig akbar yang digelar di Bundaran Gladak, Solo, Januari lalu.
Dalam laporan ini, Ridwan Kamil disangkakan melakukan kampanye rapat umum di luar jadwal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 276 UU itu menyebutkan, kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 Ayat 1 Huruf g, yakni rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Atas hal ini, Ridwan Kamil terancam hukuman pidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 492 Undang-undang yang sama.
Sumber: Tempo