Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu

Selasa 12 Februari 2019, 09:01 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ridwan Kamil dilaporkan terkait dugaan kampanye di luar jadwal dengan metode rapat umum atau terbuka pada acara Hari Lahir ke-93 NU dan hari lahir ke-73 Muslimat NU, Sabtu, 9 Februari 2019.

Muhajir menduga, Ridwan Kamil selaku Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) telah berkampanye di luar jadwal dalam metode rapat umum, yakni di Lapangan Merdeka Kerkop, Garut, tempat acara berlangsung. Dalam acara itu, ucap dia, Ridwan Kamil menyampaikan orasi politik untuk memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf. "Menurut ketentuan hukum yang berlaku tidak dapat dibenarkan dan patut diduga merupakan pelanggaran kampanye," kata Mujahir.

Dalam laporannya ini, Muhajir menyertakan beberapa alat bukti yakni cuplikan layar dari berita media daring, serta video acara. Video tersebut merekam Ridwan Kamil menyerukan orasi 'Oleh karena itu kalau saya teriak Garut, teriak juara. Saya teriak Jabar, teriak juara. Saya teriak 01, teriak juara'. "Ridwan Kamil telah menawarkan nomor urut 01, yang merupakan citra diri pasangan Jokowi-Ma'ruf. Ini masuk kampanye," ucapnya.

Menurut Muhajir, dugaan pelanggaran kampanye Ridwan Kamil ini sama halnya dengan kasus yang disangkakan ke Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif. Slamet menjadi tersangka dengan dugaan melakukan kampanye rapat umum atau terbuka di acara tablig akbar yang digelar di Bundaran Gladak, Solo, Januari lalu.

Dalam laporan ini, Ridwan Kamil disangkakan melakukan kampanye rapat umum di luar jadwal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 276 UU itu menyebutkan, kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 Ayat 1 Huruf g, yakni rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Atas hal ini, Ridwan Kamil terancam hukuman pidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 492 Undang-undang yang sama.

Sumber: Tempo

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi23 Februari 2025, 13:39 WIB

Potret Bupati Sukabumi Asep Japar Ikuti Retret di Akmil Magelang

Bupati Sukabumi Asep Japar yakin retret dapat menyelaraskan visi kepala daerah dengan program pemerintah pusat hingga meningkatkan kapasitas kepemimpinan.
Berseragam ala Militer, potret Bupati Sukabumi Asep Japar saat mengikuti retret di Akmil Magelang. (Sumber : Diskominfosan Pemkab Sukabumi)
Nasional23 Februari 2025, 13:22 WIB

Termasuk di Cibeas Sukabumi, Daftar 125 Titik Rukyatul Hilal Awal Ramadan 1446 H

Salah Satunya di POB Cibeas Sukabumi, Kemenag Pantau Hilal di 125 Titik Rukyatul Hilal untuk mengetahui Awal Ramadan 1446 H.
Rukyatul Hilal awal Syawal 1445 H/2024 M di Pusat Observasi Bulan atau POB Cibeas Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Life23 Februari 2025, 12:00 WIB

Negara Perak Penerus Pajajaran, Sejarah Kerajaan Sumedang Larang di Jawa Barat

Prabu Geusan Ulun menerima pusaka Pajajaran dan dinobatkan sebagai Raja Sumedang Larang.
Ilustrasi. Kerajaan Islam Sumedang Larang diyakini sebagai leluhur Suku Sunda dan memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan budaya di Jawa Barat. (Sumber : AI)
Sukabumi23 Februari 2025, 11:44 WIB

Kronologi Meninggalnya Ketua PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi Menurut Keluarga

Ketua PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi diketahui memiliki riwayat penyakit jantung.
Sosok almarhum Dedi Damhudi. (Sumber Foto: Dok. Pribadi)
Kecantikan23 Februari 2025, 11:00 WIB

Perawatan di Rumah Ala Salon, Ini 6 Manfaat Hair Mask untuk Kesehatan Rambut

Hair mask menjadi salah satu produk perawatan rambut yang penting.
Ilustrasi. Treatment di Rumah. Hair mask mengandung bahan-bahan yang kaya nutrisi, seperti vitamin, protein, dan minyak alami. (Sumber : Freepik/@freepik)
Food & Travel23 Februari 2025, 10:34 WIB

Keajaiban Bongkahan Batu di Curug Sodong Sukabumi: Tak Goyah Meski Diterjang Banjir dan Longsor

Bongkahan batu ini bukan hanya menjadi ciri khas Curug Sodong Sukabumi, tetapi juga menambah nilai mistis dan keunikan bagi wisatawan yang datang.
Bongkahan batu yang menempel di ujung Curug Sodong Sukabumi. (Sumber : SU/Ragil)
Bola23 Februari 2025, 10:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs Persija Jakarta di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga PSM Makassar vs Persija Jakarta akan berlangsung di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
PSM Makassar vs Persija Jakarta. Foto: IG/@persija/@psm_makassar
Sukabumi23 Februari 2025, 09:44 WIB

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Dedi Damhudi

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki turut mendoakan almarhum Dedi Damhudi husnul khatimah dan memperoleh tempat terbaik di sisi Allah.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki.(Sumber Foto: istimewa)
Produk23 Februari 2025, 09:26 WIB

Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Cicurug Sukabumi Naik Jelang Ramadan 2025

Kepala UPTD Pasar Semi Modern Cicurug, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa secara umum harga bahan pokok masih tergolong stabil meskipun ada beberapa kenaikan.
Harga sejumlah bahan pokok penting di Pasar Semi Modern Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mengalami kenaikan menjelang bulan Ramadan. (Sumber : SU/Ibnu)
Arena23 Februari 2025, 09:11 WIB

2 Pesilat Cilik Asal Purabaya Sukabumi Raih Prestasi di Kejuaraan Wilayah 3 Championship 2025

Kepala SDN 2 Purabaya, Rusli Fahmi, mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian kedua siswanya tersebut.
Dua pesilat cilik asal Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi raih medali di Kejuaraan Pencak Silat Wilayah 3 Championship 2025 (Sumber Foto: Istimewa)