SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken pembatalan remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Dalam sebuah video yang diambil di sela acara peringatan Hari Pers Nasional 2019 di Surabaya, seseorang bertanya kepada Jokowi, "Bapak bagaimana soal pencabutan remisi terhadap pembunuh Prabangsa?". Jokowi menjawab, "Sudah, sudah saya tanda tangani."
Ketika dikonfirmasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly tidak menjawab gamblang. "Saya kira sudah ditandatangani Presiden. Konfirmasi ke Menteri Sekretaris Negara ya," kata Yasonaa ketika dihubungi Sabtu, 9 Februari 2019.
Draft pembatalan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, A.A. Narendra Prabangsa, memang sudah berada di Istana Negara.
"Artinya, tinggal menunggu keputusan presiden kapan akan diumumkan. Mungkin di Hari Pers Nasional (9 Februari 2019)," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami di kantornya, Jakarta Pusat pada Jumat, 8 Februari 2019.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah mengkaji ulang pemberian remisi tersebut. Pengkajian remisi dilakukan bersama dengan sejumlah pakar dan akademisi. Sri Puguh menjelaskan, kajian ulang pemberian remisi itu dilakukan karena banyaknya penolakan yang muncul dari berbagai lapisan masyarakat. "Selain itu (juga) berlandaskan kepada asas-asas umum pemerintahan yang baik. Manfaat kepentingan umum yang juga menjadi dasar," ujar Sri Puguh.
Nyoman Susrama dihukum seumur hidup setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena membunuh Prabangsa. Hakim meyakini motivasi pembunuhan itu adalah pemberitaan di harian Radar Bali yang ditulis Prabangsa pada 3, 8, dan 9 Desember 2008. Berita tersebut menyoroti dugaan korupsi proyek-proyek di Dinas Pendidikan Bangli.
Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orang tua Prabangsa di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009.
Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa. Dalam keadaan sekarat, Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung. Kemudian Prabangsa dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali, lima hari kemudian.
Lewat Keputusan Presiden Nomor 29/2018-2019, Susrama bersama 114 terpidana lain mendapat remisi perubahan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara. Susrama dinilai berkelakuan baik.
Keputusan Presiden Jokowi itu mendapatkan kecaman dari kalangan jurnalis dan pegiat HAM. Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan, membuat petisi online pencabutan remisi terhadap Nyoman Susrama. Petisi ini dibuat pada 27 Januari lalu. Petisi penolakan di laman Change.org itu telah mencapai lebih dari 44 ribu tanda tangan dukungan. AJI Indonesia pun telah menyerahkan petisi online tersebut kepada Ditjen PAS, hari ini, 8 Februari 2019.
Sumber: Tempo