SUKABUMIUPDATE.com - Satu per satu warga mengungkap adanya praktik pungutan liar dari pembagian sertifikat tanah untuk rakyat yang diprogramkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Naneh, 60 tahun, warga Kelurahan Grogol Utara, mengaku dimintai sejumlah uang bernilai jutaan oleh salah satu pengurus RW.
Pengurus RW yang bersangkutan, Mastur, mengakui adanya pungutan dalam Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) untuk warganya. Ia menyebut uang ini untuk uang lelah. "Tapi sifatnya sukarela. Mau memberikan boleh, tidak juga tak apa," kata Mastur saat ditemui Tempo di rumahnya, Rabu, 6 Februari lalu.
Kemudian, seorang warga Jatinegara turut menguak adanya praktik pungli. Ia adalah SU, warga RW 15 Kelurahan Jatinegara. Dihimpun Tempo, berikut ini fakta-fakta soal pungli dalam program PTSL.
- Nominal yang berbeda
Masing-masing warga dimintai pungutan liar dengan nominal berbeda. Di Grogol Utara, warga penerima program sertifikat gratis dimintai uang lelah Rp 3 juta. Naneh mengaku besaran nominal itu berlaku untuk seluruh warga di kelurahannya.
Sedangkan di Jatinegara, angka upah lelah lebih tinggi. SU mengaku dimintai uang sampai Rp 7 juta. Uang itu diminta setelah sertifikatnya diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sumber: Tempo