SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah video viral memperlihatkan seorang pengemudi motor mengamuk dan merusak kendaraannya setelah kena tilang. Pengemudi motor itu diberhentikan satuan tugas (satgas) anti lawan arus Polres Tangerang Selatan di depan Pasar Modern BSD, Tangerang Selatan, Kamis pagi.
"Kejadian sekitar pukul 06.36 wib tadi pagi di jalan Letnan Soetopo Serpong, anggota satlantas polres Tangerang Selatan memberhentikan pelanggar yang melawan arus," kata Kasatlantas Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Lalu Hedwin Hanggara, Kamis 7 Februari 2019.
Saat akan diberhentikan, kata Hedwin, pria bernama Adi Saputra (21) tersebut menghindari petugas yang sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas di putaran pasar modern BSD. Polisi lantas melaksanakan penindakan dengan memberikan surat tilang.
"Selanjutnya pelanggar tersebut marah-marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri," katanya.
Selain melawan arus, kata Hedwin pelanggar tersebut juga tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM serta tidak membawa STNK.
Saat diberhentikan polisi lalu lintas, pengendara tersebut berboncengan dengan seorang perempuan.
"Saat ini barang bukti sepeda motor telah diamankan di Polres Tangerang Selatan, setelah pelanggar bisa menunjukkan kelengkapan berkendara nanti sepeda motornya bisa diambil kembali," ujar Hedwin.
Hedwin menambahkan bahwa polres Tangerang Selatan memiliki 73 petugas satgas anti lawan arus, dalam satu minggu penindakan, satgas anti lawan arus sudah menindak sekitar 700 pelanggar.
Video viral penindakan pelanggar yang melawan arus tersebut tersebar di media sosial. Terlihat pelanggar marah-marah setelah kena tilang polisi dan merusak sepeda motor matiknya. Selain membanting motornya, Adi juga memukul motornya dengan batu serta mematahkan body motor tersebut.
Sumber: Tempo