SUKABUMIUPDATE.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan KPK telah melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dua orang pegawainya yang sedang bertugas ke Polda Metro Jaya, Minggu, 3 Februari 2019 pukul 15.30 WIB. "Dari proses pelaporan tadi, disampaikan bahwa kasus ini akan ditangani Jatanras Krimum Polda Metro Jaya," kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 3 Februari 2019.
Kejadian penyerangan itu, kata Febri, dimulai saat menjelang tengah malam kemarin, Sabtu, 2 Februari 2019, di hotel Borobudur, Jakarta. Febri menuturkan dua pegawai KPK itu sedang ditugaskan untuk melakukan pengecekan lapangan merespons laporan masyarakat tentang adanya indikasi korupsi.
"Dua Pegawai KPK yang bertugas tersebut mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh. Meskipun telah diperlihatkan identitas KPK, namun pemukulan tetap dilakukan terhadap pegawai KPK," ujar dia.
Saat ini, Febri mengatakan KPK telah membawa dua orang pegawai tersebut ke rumah sakit untuk memastikan kondisi dan kesehatannya. "Sekarang tim sedang dirawat dan segera akan dilakukan operasi. Karena ada retak pada hidung dan luka sobekan pada wajah," ucap Febri.
Selain itu, Febri mengingatkan tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan apapun alasannya. "Apalagi ketika ditanya, pegawai KPK telah menyampaikan bahwa mereka menjalankan tugas resmi. Sehingga kami memandang penganiayaan yang dilakukan terhadap dua pegawai KPK dan perampasan barang-barang yang ada pada pegawai tersebut merupakan tindakan serangan terhadap penegak hukum yang sedang menjalankan tugas," tutur dia.
KPK, kata Febri, telah berkoordinasi dengan Polda dan berharap pelaku penganiayaan tersebut dapat segera diproses. Menurut Febri, pemrosesan itu perlu dilakukan agar hal yang sama tidak terjadi pada penegak hukum lain yang bertugas, baik KPK, Kejaksaan, ataupun Polri.
Sumber: Tempo