SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyangka Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi telah merugikan negara Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu dalam korupsi pemberian izin pertambangan. KPK menghitung jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan hasil produksi pertambangan ditambah kerusakan lingkungan dan kerusakan hutan yang ditimbulkan oleh tiga perusahaan yang mendapatkan izin tersebut.
"Akibat perbuatan SH tersebut perusahaan telah melakukan kegiatan pertambangan yang diduga menimbulkan kerugian lingkungan," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019.
Laode menuturkan KPK menyangka Supian telah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan yakni PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining. Izin tersebut dia berikan padahal ketiga perusahaan belum memiliki dokumen pendukung, seperti dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Laode mengatakan Supian memberikan Surat Keputusan IUP Operasi Produksi seluas 1.671 hektar kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan. Padahal Supian mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti izin lingkungan/AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap. Perusahaan tersebut sejak November 2011 melakukan kegiatan operasi produksi pertambangan bauksit dan melakukan ekspor ke China.
Kepada PT BI Supian memberikan SK IUP Eksplorasi pada Desember 2010. IUP Eksplorasi untuk PT BI diberikan tanpa melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan sebelumnya PT BI tidak memiliki Kuasa Pertambangan (KP). Pada Februari 2013, Supian menerbitkan SK IUP tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT BI meskipun tanpa dilengkapi dokumen AMDAL.
"Akibat perbuatan SH tersebut, PT BI telah melakukan kegiatan produksi yang menurut ahli pertambangan diduga menimbulkan kerugian yang dihitung dari hasil produksi setelah dikurangl royalti yang telah dibayarkan dan kerugian lingkungan," kata Laode.
Adapun untuk PT AIM, Supian menerbitkan IUP Eksplorasi pada April 2011 tanpa melalui proses lelang WIUP. Padahal PT AIM sebelumnya tidak memiliki Kuasa Pertambangan (KP). KPK menyatakan akibat pemberian izin tak sesuai prosedur itu, kegiatan pertambangan yang dilakukan perusahaan telah mengakibatkan kerusakan lingkungan. KPK melibatkan ahli untuk menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan itu.
Dari pemberian izin itu, Laode juga menyebut Supian memperoleh mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, mobil Hummer H3 senilai Rp 1,35 miliar dan uang Rp 500 juta. Selain itu, karena izin tambang yang diberikan Supian tanpa melalui prosedur yang benar, negara telah merugi senilai Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu. Kerugian negara dihitung dari hasil eksplorasi pertambangan bauksit dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang dilakukan tiga perusahaan.
KPK menyatakan penetapan tersangka terhadap Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi adalah hasil penyelidikan dengan motede case building. Metode tersebut berbeda dari operasi tangkap tangan yang kerap dilakukan KPK sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Sumber: Tempo