SUKABUMIUPDATE.com - Tidak semua partai peserta pemilihan umum atau Pemilu menyumbangkan calon legislator atau caleg bekas narapidana perkara korupsi. Dari semua partai peserta pemilu, empat partai tidak punya stok caleg eks koruptor.
Partai-partai itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kecuali PSI, tiga partai pertama telah berpengalaman mengikuti Pemilu. “Total 49 caleg eks koruptor yang mengikuti pemilu pada 17 April mendatang,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019.
Di antara 49 caleg eks koruptor, Partai Golkar dan Partai Gerindra yang paling banyak menyumbangkan dengan jumlah masing-masing delapan dan enam orang. Dari delapan orang caleg eks koruptor dari Golkar, empat di antaranya caleg DPRD provinsi. "Bisa dipastikan itu semua daftar calon anggota dewan yang berstatus mantan terpidana," ujar Arief.
Empat lainnya adalah caleg DPRD Kabupaten Kota. Adapun, caleg eks koruptor Partai Gerindra terdiri dari tiga untuk DPRD provinsi dan tiga untuk DPRD Kabupaten Kota.
Partai lainnya yang turut menyumbang caleg eks koruptor yakni Partai Hanura dengan jumlah lima orang. Tiga orang caleg itu merupakan calon anggota DPRD Provinsi dan dua lainnya calon anggota DPRD Kabupaten Kota.
Partai Berkarya, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat menyumbangkan masing-masing empat caleg eks koruptor. Di Partai Berkarya, dua caleg di DPRD Provinsi dan dua lainnya di DPRD Kabupaten Kota. Sedangkan, caleg eks koruptor dari PAN terdiri dari satu calon di DPRD Provinsi dan tiga calon di DPRD Kabupaten Kota. Adapun, empat caleg eks koruptor di Partai Demokrat merupakan calon untuk DPRD kabupaten/kota.
Partai lain seperti Partai Garuda, Partai Perindo, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menyumbang masing-masing dua caleg eks koruptor. Dua caleg eks koruptor di Partai PKPI dan Partai Garuda merupakan calon anggota DPRD kabupaten kota. Sedangkan di Partai Perindo, dua caleg eks koruptor itu terbagi di DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bulan Bintang (PBB) juga turut menyumbangkan masing-masing satu orang caleg eks koruptor. Di PDIP dan PBB, caleg eks koruptor itu adalah calon anggota DPRD provinsi. Sedangkan di PKS, caleg itu merupakan calon anggota DPRD kabupaten kota.
Adapun, sembilan caleg eks koruptor lainnya dari data KPU adalah calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. Calon ini tersebar di tujuh provinsi yakni Aceh satu orang, Sumatera Utara satu orang, Bangka Belitung satu orang, Sumatera Selatan satu orang, Kalimantan Tengah satu orang, Sulawesi Tenggara tiga orang, dan Sulawesi Utara satu orang.
Sumber: Tempo