KPU Merilis Empat Partai Ini Tak Punya Stok Caleg Eks Koruptor

Kamis 31 Januari 2019, 03:02 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Tidak semua partai peserta pemilihan umum atau Pemilu menyumbangkan calon legislator atau caleg bekas narapidana perkara korupsi. Dari semua partai peserta pemilu, empat partai tidak punya stok caleg eks koruptor.

Partai-partai itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kecuali PSI, tiga partai pertama telah berpengalaman mengikuti Pemilu.  “Total 49 caleg eks koruptor yang mengikuti pemilu pada 17 April mendatang,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019.

Di antara 49 caleg eks koruptor, Partai Golkar dan Partai Gerindra yang paling banyak menyumbangkan dengan jumlah masing-masing delapan dan enam orang. Dari delapan orang caleg eks koruptor dari Golkar, empat di antaranya caleg DPRD provinsi. "Bisa dipastikan itu semua daftar calon anggota dewan yang berstatus mantan terpidana," ujar Arief.

Empat lainnya adalah caleg DPRD Kabupaten Kota. Adapun, caleg eks koruptor Partai Gerindra terdiri dari tiga untuk DPRD provinsi dan tiga untuk DPRD Kabupaten Kota.

Partai lainnya yang turut menyumbang caleg eks koruptor yakni Partai Hanura dengan jumlah lima orang. Tiga orang caleg itu merupakan calon anggota DPRD Provinsi dan dua lainnya calon anggota DPRD Kabupaten Kota.

Partai Berkarya, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat menyumbangkan masing-masing empat caleg eks koruptor. Di Partai Berkarya, dua caleg di DPRD Provinsi dan dua lainnya di DPRD Kabupaten Kota. Sedangkan, caleg eks koruptor dari PAN terdiri dari satu calon di DPRD Provinsi dan tiga calon di DPRD Kabupaten Kota. Adapun, empat caleg eks koruptor di Partai Demokrat merupakan calon untuk DPRD kabupaten/kota.

Partai lain seperti Partai Garuda, Partai Perindo, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menyumbang masing-masing dua caleg eks koruptor. Dua caleg eks koruptor di Partai PKPI dan Partai Garuda merupakan calon anggota DPRD kabupaten kota. Sedangkan di Partai Perindo, dua caleg eks koruptor itu terbagi di DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bulan Bintang (PBB) juga turut menyumbangkan masing-masing satu orang caleg eks koruptor. Di PDIP dan PBB, caleg eks koruptor itu adalah calon anggota DPRD provinsi. Sedangkan di PKS, caleg itu merupakan calon anggota DPRD kabupaten kota.

Adapun, sembilan caleg eks koruptor lainnya dari data KPU adalah calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. Calon ini tersebar di tujuh provinsi yakni Aceh satu orang, Sumatera Utara satu orang, Bangka Belitung satu orang, Sumatera Selatan satu orang, Kalimantan Tengah satu orang, Sulawesi Tenggara tiga orang, dan Sulawesi Utara satu orang.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Jawa Barat24 Januari 2025, 12:02 WIB

Mulai 1 Februari! KA Pangrango Bogor-Sukabumi Layani 8 Perjalanan per Hari, Simak Jadwalnya

Pada Gapeka 2023, KA Lokal Pangrango sudah melayani enam perjalanan per hari.
KA Lokal Pangrango relasi Bogor-Sukabumi saat berada di stasiun. | Foto: PT KAI (Persero)
Bola24 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi Arema FC vs Persib Bandung di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Arema FC vs Persib Bandung akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 pekan ke-20.
Arema FC vs Persib Bandung akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 pekan ke-20. (Sumber : X/@persib/@AremafcOfficial).
Keuangan24 Januari 2025, 11:30 WIB

Berapa Gaji PNS Lulusan SMA? Cek Besarannya Menurut Aturan Resmi Pemerintah!

Selain gaji pokok, PNS lulusan SMA juga mendapatkan berbagai tunjangan.
Ilustrasi seleksi CASN. Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 melingkupi seleksi CPNS serta PPPK. (Sumber : KemenPANRB)
Inspirasi24 Januari 2025, 11:28 WIB

Perjuangan Perajin Tempe Mendoan di Sukabumi saat Naiknya Harga Kedelai dan Kendala Cuaca

Yayat dibantu dua karyawan dengan metode pembuatan yang masih manual.
Yayat Hidayat (33 tahun) saat mengolah tempe mendoan di tempat usahanya di Kampung Ciburahol, Desa Panumbangan, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Pribadi
Entertainment24 Januari 2025, 11:00 WIB

Selamat! Aaliyah Massaid Hamil Anak Pertama, Thariq Halilintar: Keajaiban Kecil Kami

Kabar bahagia dari Aaliyah Massaid yang mengumumkan kehamilan anak pertamanya dengan Thariq Halilintar melalui unggahan di instagram pribadinya pada Kamis, 23 Januari 2025.
Selamat! Aaliyah Massaid Hamil Anak Pertama, Thariq Halilintar: Keajaiban Kecil Kami (Sumber : Instagram/@aaliyah.massaid)
Keuangan24 Januari 2025, 10:30 WIB

Daftar Gaji PNS Golongan I Sampai IV Menurut Aturan Resmi Pemerintah

PP No 5 Tahun 2024 mengatur tentang Daftar Gaji Pegawai Negeri Sipil mulai dari Golongan Ia sampai dengan Golongan IVe.
Ilustrasi pegawai Aparatur Sipil Negara. | Daftar Gaji PNS Golongan I Sampai IV Menurut Aturan Resmi Pemerintah. Foto: Instagram/@cpnsindonesia.id
Sukabumi24 Januari 2025, 10:10 WIB

Ayep Zaki dan Babe Haikal Kompak Jadikan Sukabumi Kota Wakaf dan Pusat Sertifikasi Halal

Pertemuan ini membahas dua agenda besar yang dapat membawa perubahan signifikan bagi Sukabumi.
Wali Kota Sukabumi terpilih Ayep Zaki bersama Kepala BPJPH Republik Indonesia Ahmad Haikal Hassan Baras (Babe Haikal). | Foto: Istimewa
Inspirasi24 Januari 2025, 10:00 WIB

Rekrutmen Pegawai Tetap Lulusan S1, Syarat: IPK Minimal 3,00

Loker S1 Akuntansi ini dibuka hingga 25 Maret 2025 mendatang.
Rekrutmen Pegawai Tetap Lulusan S1, Syarat: IPK Minimal 3,00 (Sumber : Freepik/@our-team)
Nasional24 Januari 2025, 09:45 WIB

Drh Slamet Usul Pembentukan Pansus, Usut Tuntas Pelanggaran Pagar Laut di Tangerang

Dengan terbitnya izin HGB dan SHM, maka sudah cukup sebagai bentuk pelanggaran.
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS drh Slamet di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke pagar laut di perairan Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). | Foto: dpr.go.id/Tiara/vel
Sukabumi24 Januari 2025, 09:27 WIB

Delapan Rumah Rusak, Dampak Longsor dan Angin Kencang di Kabandungan Sukabumi

Material longsor menyebabkan kerusakan sedang pada rumah Mardi.
Kondisi rumah yang terdampak longsor di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 23 Januari 2025. | Foto: P2BK Kabandungan