SUKABUMIUPDATE.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan langkah membuka data caleg eks koruptor untuk Pemilu 2019 merupakan salah satu upaya agar masyarakat memilih calon wakil rakyat yang bersih. "Kami selalu bilang kepada masyarakat, pilihlah calon-calon yang rekam jejaknya baik. Kalau kami tak beritahu masyarakat rekam jejak calon ini bagaimana mereka tahu?" kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019.
Menurut Wahyu, pembukaan data caleg eks koruptor ini juga bentuk pertanggungjawaban KPU. Sebab, kata dia, data caleg eks koruptor merupakan salah satu informasi yang wajib diberikan kepada publik. "Informasi ini penting untuk referensi masyarakat saat menggunakan hak politiknya."
KPU telah merilis daftar caleg eks koruptor ini. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan para caleg eks koruptor berasal dari beberapa partai peserta Pemilu 2019. "Jumlahnya ada 49 mantan terpidana kasus korupsi yang menjadi calon anggota legislatif."
Arief mengatakan dari 49 orang, 40 caleg diketahui mendaftar di DPRD provinsi dan kabupaten Kota. 40 orang itu merupakan caleg 12 partai peserta pemilu. "Sembilan orang lainnya caleg DPD."
Selain membuka daftar caleg eks koruptor, KPU juga berencana merilis data caleg mantan napi lain seperti kasus kekerasan seksual anak dan narkoba. Hal itu akan diberikan secara bertahap ke masyarakat.
Sumber: Tempo